Kejati Riau Catat 31 Tuntutan Mati dan 39 Seumur Hidup Kasus Narkoba di 2025

Kejati-Riau-Catat-31-Tuntutan-Mati-dan-39-Seumur-Hidup-Kasus-Narkoba-di-2025.jpg
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, saat konferensi pers akhir tahun di Aula Kejati Riau, Selasa, 30 Desember 2025. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus menunjukkan sikap tegas dalam memerangi narkotika dan korupsi sepanjang tahun 2025. Di penghujung 2025, Kejati Riau telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 31 pelaku penyalahgunaan narkoba yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, saat konferensi pers akhir tahun di Aula Kejati Riau, Selasa, 30 Desember 2025.

“Sepanjang tahun 2025, kami menuntut hukuman mati terhadap 31 orang pelaku tindak pidana narkoba. Dari jumlah tersebut, tujuh terdakwa telah diputus hakim dengan hukuman mati,” ujar Sutikno.

Selain tuntutan pidana mati, Kejati Riau juga menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap 39 terdakwa kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 28 terdakwa telah diputus seumur hidup oleh majelis hakim

“Tidak hanya hukuman mati, kami juga menuntut pidana seumur hidup terhadap 39 orang, dan 28 di antaranya telah dikabulkan oleh hakim,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sutikno juga memaparkan kinerja Kejati Riau dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.


Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Riau telah meningkatkan 13 perkara ke tahap penyidikan, dengan sembilan perkara telah dinyatakan lengkap (P21).

Sementara itu, terdapat lima perkara korupsi hasil pelimpahan dari Polda Riau. Dari jumlah tersebut, tiga perkara telah selesai, sedangkan dua perkara masih dalam proses penyidikan.

Adapun beberapa perkara menonjol yang ditangani, di antaranya:

Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pembangunan Sekolah Dasar tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

Perkara dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana di Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2023–2024, yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.

Perkara dengan tersangka berinisial R, Z, DS, dan MA, yang sebagian telah memasuki tahap I, sementara tersangka R masih dalam proses pemeriksaan.

Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit.

Sutikno menegaskan bahwa Kejati Riau berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara tegas dan profesional, baik terhadap kejahatan narkotika maupun korupsi.

“Penegakan hukum yang tegas merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan luar biasa, baik narkoba yang terus menerus menjadi benalu maupun pidana korupsi yang terus menjerat,” tutupnya.