RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, capaian kinerja Kejati Riau sepanjang tahun 2025 di Aula Sasana HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Sutikno menjabarkan capaian seluruh bidang, mulai dari Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tindak Pidana Militer (Pidmil), Pemulihan Aset, hingga Pengawasan.
"Kegiatan refleksi akhir tahun ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan kepada masyarakat atas kinerja yang telah kami lakukan sepanjang tahun 2025," ujar Sutikno.
Pada bidang Intelijen, Dr. Sutikno menjelaskan bahwa Kejati Riau berhasil melaksanakan pengamanan pembangunan strategis (PPS) terhadap 120 kegiatan dengan total nilai pagu anggaran mencapai Rp739.454.068.665.
"Pengamanan pembangunan strategis ini bertujuan untuk memastikan proyek pemerintah berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan bebas dari potensi penyimpangan hukum," tegasnya.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya kejahatan berulang, bidang Intelijen Kejati Riau juga aktif melaksanakan 12 kegiatan penyuluhan hukum dan 9 kegiatan penerangan hukum sepanjang tahun 2025.
Dalam penegakan hukum, khususnya penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejati Riau melalui bidang Intelijen berhasil mengamankan 8 orang DPO selama tahun 2025.
Tak hanya itu, bidang Intelijen juga melakukan 8 kegiatan penelusuran dan pelacakan aset terkait dugaan tindak pidana, serta melaporkan 248 laporan intelijen yang terdiri dari Lapinhar, Lapinsus, Lapsus, Lapopsin, Lahin, dan Lapat.
"Dalam mendukung penanganan perkara, intelijen juga melaksanakan operasi intelijen penyelidikan sebanyak 8 kegiatan serta pengamanan dan penggalangan masing-masing sebanyak 7 kegiatan," tambah Sutikno.
Pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejati Riau mencatat penyelesaian 432 perkara dari total 522 SPDP yang ditangani sepanjang tahun 2025. Sementara itu, pada tahap prapenuntutan (pratut), telah diselesaikan 346 perkara dari total 394 perkara.
Kejati Riau juga terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana umum.
Selama periode Januari hingga Desember 2025, terdapat 43 perkara yang diajukan melalui mekanisme Restorative Justice, dengan 40 perkara disetujui dan 3 perkara tidak disetujui.
"Terhadap perkara yang tidak disetujui Restorative Justice, kami tetap melanjutkan proses hukum dengan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Kajati Riau.
Dalam rangka kesiapan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Kejati Riau juga aktif mengikuti seminar, FGD, dan forum-forum yang diselenggarakan Kejaksaan Agung maupun lembaga penegak hukum lainnya.
Selain itu, pada 8 Desember 2025, Kejati Riau telah melaksanakan sosialisasi KUHP dan KUHAP kepada seluruh jaksa di Kejati Riau dan Kejari se-wilayah Riau.
Sementara itu, pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Riau menunjukkan kinerja signifikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan khusus lainnya.
Sepanjang tahun 2025, bidang Pidsus menyelesaikan 36 laporan puldata dan baket dari total 68 laporan yang ditangani, dengan 32 laporan masih dalam proses. Selain itu, dilakukan 16 kegiatan penyelidikan, dengan 7 kegiatan telah diselesaikan dan sisanya masih berjalan.
Pada tahap penyidikan, Kejati Riau menangani 13 kegiatan penyidikan, dengan 7 kegiatan telah diselesaikan dan 6 kegiatan masih proses. Pada tahap prapenuntutan, terdapat 24 kegiatan, dengan 15 kegiatan selesai. Sementara pada tahap penuntutan, seluruh 9 kegiatan penuntutan berhasil diselesaikan.
Bidang Pidsus juga menangani perkara yang berasal dari kepolisian sebanyak 5 perkara, dengan 3 perkara telah diselesaikan dan 2 perkara masih berjalan. Selain itu, Kejati Riau juga menyelesaikan 6 perkara yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak serta Kepabeanan dan Cukai.
Dalam hal pemulihan keuangan negara, Kejati Riau melalui bidang Pidsus berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.841.425.670 pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Kerugian negara yang berhasil dipulihkan tersebut terdiri dari aset dan uang tunai senilai Rp1.631.495.670, sebagai bagian dari komitmen kami dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,”" jelas Sutikno.
Sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya jaksa pada bidang tindak pidana khusus, Kejati Riau juga telah melaksanakan pembekalan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada 8 Desember 2025, yang diikuti oleh seluruh jaksa di Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Riau.
"Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kompetensi jaksa agar penegakan hukum di Provinsi Riau semakin optimal dan berkeadilan,” tutupnya.

