RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kali ini, aparat penegak hukum menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial JWB, yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Bank BRI Kantor Unit Pinggir pada tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis, setelah melalui serangkaian proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, mengungkapkan bahwa tersangka JWB merupakan karyawan aktif BRI Unit Pinggir yang saat itu menjabat sebagai Mantri.
Dalam posisinya tersebut, JWB diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan praktik penyaluran kredit yang menyimpang dari ketentuan dan bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan suplesi kredit kepada para debitur. Tersangka menjanjikan proses pencairan yang lebih cepat dan plafon pinjaman yang lebih besar, namun dilakukan tanpa prosedur yang sah," jelas Wahyu Ibrahim.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga mewajibkan debitur melunasi sisa pinjaman lama, meskipun belum dilakukan evaluasi kelayakan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan.
Ironisnya, pelunasan tersebut diminta secara tunai, dengan dalih akan disetorkan ke rekening BRI Unit Pinggir.
Untuk meyakinkan para debitur, JWB bahkan menyerahkan slip setoran palsu sebagai tanda bukti pembayaran. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa uang tersebut tidak pernah disetorkan ke pihak bank, melainkan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Perbuatan ini jelas merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan," tegas Wahyu.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, tindakan tersangka JWB mengakibatkan kerugian negara yang tidak kecil, yakni mencapai Rp838.658.449 atau lebih dari Rp838 juta.
Guna memperlancar proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Bengkalis melakukan penahanan terhadap tersangka JWB di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari, terhitung sejak 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
"Atas perbuatannya, tersangka JWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," pungkasnya.

