Galian C Jadi Bom Waktu Lingkungan di Riau, Terbanyak di Kuansing dan Kampar

alat-berat-di-galian-C-ilegal-kampar.jpg
Tim gabungan menemukan alat berat saat penggerebekan galian C ilegal di Kecamatan Bangkinang Kota, Sabtu, 18 Oktober 2025. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aktivitas galian C yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Riau kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Berdasarkan data pemetaan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, tercatat sebanyak 120 lokasi galian C tersebar di 11 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Pemetaan tersebut mengungkap bahwa aktivitas galian C tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga telah menimbulkan korban jiwa serta mengancam keseimbangan ekosistem. 

Sejumlah keluhan masyarakat pun terus bermunculan, terutama melalui media sosial dan aplikasi pengaduan RADAR milik Polda Riau.

Dalam pemetaan itu, wilayah dengan jumlah galian C terbanyak berada di Kabupaten Kuantan Singingi dengan 22 lokasi, disusul Kabupaten Kampar sebanyak 19 lokasi, Kabupaten Rokan Hulu 16 lokasi, serta Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hilir masing-masing 10 lokasi.

Sementara itu, galian C juga ditemukan di Kabupaten Dumai (9 lokasi), Kabupaten Pelalawan (9 lokasi), Kabupaten Indragiri Hulu (8 lokasi), Kabupaten Indragiri Hilir (8 lokasi), Kabupaten Siak (7 lokasi), dan Kabupaten Bengkalis (2 lokasi).


Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa persoalan galian C tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa, karena dampaknya sangat luas dan berbahaya bagi masyarakat.

"Banyak laporan masyarakat yang kami terima melalui media sosial dan aplikasi RADAR. Mereka mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C, mulai dari longsor, pencemaran air, hingga kerusakan jalan dan lahan pertanian," ujar Irjen Herry Heryawan, Minggu, 28 Desember 2025.

Menurutnya, beberapa kejadian bahkan telah menyebabkan korban jiwa, sehingga diperlukan langkah penanganan yang tegas, terukur, dan berkelanjutan.

"Dampak galian C ini nyata. Sudah ada korban jiwa dan kerusakan ekosistem seperti di Tenayan Raya ada dua anak tenggelam".

"Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup," tegas Kapolda.

Polda Riau, lanjut Irjen Herry, tidak akan ragu menindak tegas aktivitas galian C yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum. Penindakan akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya.

"Tidak boleh ada aktivitas yang merusak alam dan membahayakan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku galian C ilegal di Riau," katanya.

Selain penegakan hukum, Polda Riau juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas galian C yang mencurigakan. Laporan masyarakat dinilai sangat membantu aparat dalam melakukan pemetaan, pengawasan, dan penindakan di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti. Ini adalah upaya bersama untuk menjaga lingkungan Riau agar tetap lestari," pungkasnya.