RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menunjukkan komitmen serius dalam menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan ekosistem sungai, khususnya di wilayah Sungai Kuantan.
Upaya tersebut dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan preventif, penegakan hukum (gakkum), hingga langkah restoratif berbasis kearifan lokal.
Hal itu terungkap dalam paparan resmi akhir tahun Polda Riau terkait program Penertiban PETI yang menjadi bagian dari strategi besar Green Policing Polda Riau, sebuah konsep pemolisian yang menitikberatkan pada perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan alam.
Dalam aspek pencegahan, Polda Riau tidak hanya mengandalkan tindakan represif, tetapi juga aktif melakukan edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Berbagai kegiatan preventif telah dijalankan sepanjang tahun 2025, di antaranya kampanye lingkungan pada ajang budaya Festival Pacu Jalur 2025, kampanye masif melalui media sosial, serta kolaborasi erat dengan tokoh adat dan tokoh agama.
Selain itu, Polda Riau juga memasang 10 plang peringatan PETI di titik-titik rawan sepanjang aliran Sungai Kuantan sebagai bentuk peringatan keras sekaligus edukasi visual bagi masyarakat.
"Pendekatan edukatif dan persuasif menjadi langkah awal kami agar masyarakat memahami dampak besar PETI terhadap lingkungan dan kehidupan jangka panjang," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Minggu, 28 Desember 2025.
Menurutnya, keberhasilan penertiban tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi harus melibatkan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat.
Dari sisi penegakan hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mencatat capaian signifikan. Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, sebanyak 17 tindak pidana PETI berhasil diungkap, dengan 35 orang tersangka yang telah diamankan.
Tidak hanya itu, aparat juga melaksanakan 136 kegiatan pemusnahan, yang meliputi pemusnahan 772 rakit tambang ilegal, 1 box pengolahan, serta 1 camp pekerja yang digunakan dalam aktivitas PETI.
"Penegakan hukum kami lakukan secara tegas dan konsisten. Tidak ada toleransi bagi pelaku PETI karena dampaknya sangat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," tegas Irjen Herry.
Akpol 1996 itu menambahkan, seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi sumber daya alam.
Tidak berhenti pada penindakan, Polda Riau juga menjalankan pendekatan restorative justice untuk memulihkan dampak kerusakan lingkungan akibat PETI.
Melalui Polairud, dilakukan aksi nyata pembersihan sungai sebagai simbol sekaligus praktik pemulihan ekosistem.
Selain itu, Polda Riau melaksanakan kegiatan bantuan sosial dan pasar murah bagi masyarakat di sepanjang aliran Sungai Kuantan, sebagai bentuk kepedulian dan upaya mengurangi ketergantungan ekonomi warga terhadap aktivitas tambang ilegal.
Yang menarik, Polda Riau bersama tokoh adat dan pemerintah daerah turut mendorong pembentukan “Dubalang Batang Kuantan”, sebuah pasukan pengamanan swakarsa berbasis kearifan lokal yang beranggotakan sekitar 1.000 pemuda Kuansing.
"Dubalang Batang Kuantan ini adalah wujud pemberdayaan masyarakat lokal. Kami ingin pemuda menjadi garda terdepan menjaga sungai dan lingkungannya sendiri," tegas Kapolda.

