RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan konvensional melalui pengungkapan besar-besaran kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).
Sepanjang 2025, pengungkapan yang dipaparkan dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Riau, aparat kepolisian berhasil membongkar ribuan kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, dengan total lebih dari 2.000 kasus berhasil ditangani.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polres, dalam rangka menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
"Pengungkapan ini adalah bukti nyata kehadiran negara melalui Polri untuk melindungi masyarakat. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan secara terorganisir," tegas Irjen Pol Herry Heryawan, Minggu, 28 Desember 2025.
Curanmor Dominasi Kasus Kejahatan
Dalam pemaparan tersebut, kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kasus yang paling dominan. Tercatat sebanyak 695 kasus curanmor berhasil diungkap, dengan lokasi kejadian utama di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari pelaku utama, penadah, residivis, hingga jaringan pemalsuan STNK lintas daerah yang menjangkau wilayah Sumatera Utara.
Barang bukti yang disita pun cukup mencengangkan, antara lain 35 unit sepeda motor, 2 unit mobil, puluhan telepon genggam, peralatan kejahatan, ratusan resi pengiriman, uang tunai, serta STNK palsu.
Kapolda Riau menegaskan bahwa pola kejahatan curanmor saat ini semakin kompleks dan terstruktur.
"Para pelaku tidak lagi bekerja secara individual. Mereka membentuk jaringan yang sistematis, mulai dari pencurian, pemalsuan dokumen, hingga distribusi kendaraan hasil kejahatan ke luar daerah," ungkapnya.
Selain curanmor, Polda Riau juga berhasil mengungkap 248 kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dari pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan dengan peran masing-masing sebagai eksekutor, joki, dan penadah hasil kejahatan.
Aksi kejahatan ini diketahui terjadi berulang kali di sejumlah wilayah seperti Kota Pekanbaru, Pelalawan, Kerinci, hingga lintas provinsi ke Sumatera Barat. Sasaran kejahatan umumnya berupa emas dan barang berharga, yang kemudian dijual melalui jaringan penadah.
"Kelompok ini jelas terorganisir dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. Namun, dengan kerja intelijen dan penyelidikan mendalam, seluruh jaringan berhasil kami petakan dan ungkap," lanjut Herry.
Curat Capai Lebih dari Seribu Kasus
Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebagai yang paling banyak secara kuantitas, dengan total 1.071 kasus.
Pengungkapan ini dilakukan terutama di wilayah Kota Pekanbaru, dengan sasaran kejahatan seperti gerai Indomaret, Alfamart, pangkalan LPG, hingga bengkel sepeda motor.
Dalam pengungkapan sindikat spesialis curat tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku utama yang diketahui telah beraksi di sedikitnya 25 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Riau.
Kapolda Riau menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak membuat jajaran kepolisian berpuas diri.
"Kami akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, dan langkah preventif. Keamanan adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan Polri bertanggung jawab untuk menjaganya," pungkasnya.

