RIAU ONLINE, PELALAWAN - Tabrakan terjadi antara satu unit truk Colt Diesel dengan mobil Gran Max di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 37, Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Akibatnya, dua orang mengalami luka-luka.
Kasatlantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa kecelakaan terjadi saat hujan dan jarak pandang terbatas pada waktu subuh.
"Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Lintas Timur KM 37. Saat itu kondisi jalan licin karena hujan dan berada di tikungan kanan dari arah Pangkalan Kerinci menuju Pekanbaru," ujar AKP Tatit Rizkyan Hanafi.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat truk Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9927 BU yang dikemudikan SP (20) melaju dari arah Pangkalan Kerinci menuju Pekanbaru dengan kecepatan cukup tinggi.
Setibanya di lokasi kejadian yang merupakan tikungan ke kanan dan memiliki marka jalan utuh, pengemudi truk diduga nekat mengambil jalur kanan untuk mendahului kendaraan lain yang belum diketahui identitasnya.
Namun pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil Gran Max BM 8243 GD yang dikemudikan MDH (31) dengan satu orang penumpang. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
"Bagian depan truk menabrak bagian depan mobil Grand Max yang datang dari arah berlawanan. Akibatnya kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah dan pengemudi mengalami luka-luka," jelas AKP Tatit.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi truk Colt Diesel, SP, mengalami luka memar di bagian dada dan langsung dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, pengemudi Grand Max, MDH, mengalami luka patah pada kaki kanan dan dirujuk ke Rumah Sakit Safira Pekanbaru.
Dalam kejadian ini tidak terdapat korban meninggal dunia. Namun, satu korban mengalami luka berat dan satu korban luka ringan.
AKP Tatit menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pengemudi truk Colt Diesel tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang turut menjadi perhatian pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini.
"Penyebab kecelakaan diduga kuat akibat kelalaian pengemudi truk yang melanggar marka jalan dengan mengambil jalur kanan. Saat ini kasus masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Pelalawan," tegasnya.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sebagai barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Kasatlantas Polres Pelalawan mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memperhatikan kondisi jalan, terutama saat cuaca buruk.
"Kami mengimbau pengendara untuk tidak memaksakan mendahului kendaraan lain, apalagi di tikungan dan kondisi hujan. Keselamatan adalah yang utama," pungkas AKP Tatit Rizkyan Hanafi.

