Rumah SF Hariyanto Digeledah KPK, Pengamat: Bagian dari Proses Hukum

Pengamat-politik-Agung-Wicaksono.jpg
Pengamat politik, Agung Wicaksono (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, Senin, 15 Desember 2025. Penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi SF Hariyanto.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menanggapi perkembangan tersebut, pengamat politik Agung Wicaksono menilai peristiwa itu harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum, bukan semata-mata sebagai peristiwa politik.

“Secara politik, temuan uang dan dokumen itu tidak bisa dilepaskan dari pengembangan kasus Abdul Wahid yang sedang ditangani KPK. Peristiwa ini lebih tepat dipahami sebagai bagian dari dinamika proses hukum, bukan peristiwa politik yang berdiri sendiri,” ujarnya, Sabtu, 20 Desember 2025.

Agung menjelaskan, makna politik memang muncul karena posisi SF Hariyanto sebagai pejabat publik strategis. Namun secara substansial, temuan tersebut merupakan instrumen penyidikan yang lazim dilakukan dalam pengembangan perkara.

Terkait legitimasi kepemimpinan SF Hariyanto, Agung menegaskan bahwa secara legal-formal tidak ada perubahan status. Menurutnya, temuan KPK tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan hukum Plt Gubernur Riau.


“Secara sosiologis, memang ada dampak persepsional di masyarakat yang mengaitkan temuan ini dengan kasus Abdul Wahid. Namun pengaruhnya bersifat sementara dan sangat bergantung pada hasil penyidikan KPK ke depan,” jelasnya.

Ia juga menilai dampak langsung terhadap stabilitas pemerintahan dan birokrasi di Provinsi Riau relatif terbatas. Menurut Agung, pemerintahan daerah secara formal tetap berjalan normal.

“Yang mungkin terjadi adalah peningkatan kehati-hatian di kalangan birokrasi sambil menunggu kejelasan hasil penyidikan. Itu respons yang wajar dalam konteks pengembangan perkara hukum,” katanya.

Sementara itu, terkait kepercayaan publik dan investor, Agung menilai faktor penentunya adalah kepastian hukum dan profesionalitas KPK dalam menyelesaikan kasus yang ditangani.

“Selama proses hukum berjalan transparan dan pemerintah daerah tetap menjalankan fungsinya secara normal, dampak negatif terhadap kepercayaan publik dan iklim investasi masih bisa dikendalikan,” ujarnya.

Agung juga membuka kemungkinan bahwa temuan uang dan dokumen tersebut dapat menjadi pintu masuk pengembangan kasus yang lebih luas. Namun, hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pendalaman penyidik KPK.

“Dalam praktik penegakan hukum, temuan seperti ini memang sering menjadi bagian dari pengembangan perkara. Apakah akan berkembang menjadi kasus yang lebih besar, itu sepenuhnya kewenangan dan hasil kerja KPK,” pungkasnya.

Ia menegaskan, peristiwa ini sebaiknya dibaca sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah.