Operasional Angkutan Barang di Riau Dibatasi Selama Natal dan Tahun Baru

Kombes-Taufiq11.jpg
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol. Taufiq Lukman Nurhidayat, (Dok. Ditlantas Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau resmi menerbitkan petunjuk dan arahan kepada seluruh Kapolres/Polresta jajaran terkait pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian bersama Kakorlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode angkutan Nataru.

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut diberlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan tujuan utama menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya pada masa puncak arus mudik dan balik Nataru.

Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau, meliputi jalur batas Sumatera Utara–Riau–Pekanbaru–batas Riau–Jambi, serta jalur Pekanbaru–Bangkinang–batas Riau–Sumatera Barat.

Adapun pembatasan berlaku pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB pada hari-hari yang telah ditetapkan sesuai ketentuan SKB.

Jenis kendaraan yang dikenakan pembatasan antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan-kendaraan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan di tengah meningkatnya volume kendaraan masyarakat selama libur Nataru.

Namun demikian, Ditlantas Polda Riau menegaskan bahwa terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional.


Kendaraan tersebut meliputi angkutan BBM dan BBG, kendaraan pengangkut uang, hewan ternak, pupuk, kebutuhan penanganan bencana, pakan ternak, serta bahan pokok dan sembako, guna memastikan distribusi logistik dan kebutuhan masyarakat tetap berjalan lancar.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Ditlantas Polda Riau telah menetapkan titik-titik pemeriksaan dan razia di sejumlah wilayah perbatasan, yakni Sumatera Utara–Riau, Riau–Jambi, dan Riau–Sumatera Barat, termasuk di wilayah Kota Pekanbaru serta sepanjang jalur Pekanbaru–Bangkinang.

Seluruh jajaran lalu lintas diminta untuk melakukan pengawasan secara konsisten dan terukur.

Selain itu, jajaran Polres/Polresta diinstruksikan untuk memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol. Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini merupakan langkah strategis dalam rangka menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif selama perayaan Nataru.

"Pembatasan operasional angkutan barang merupakan langkah strategis untuk mengurai kepadatan lalu lintas serta menjamin keselamatan masyarakat selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026".

"Kebijakan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut SKB tiga kementerian bersama Kakorlantas Polri," ujar Kombes Taufiq, Sabtu, 20 Desember 2025.

Kombes Taufiq juga mengimbau kepada para pelaku usaha angkutan barang serta pengemudi agar dapat memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kepentingan bersama.

"Kami mengharapkan kerja sama seluruh pihak, khususnya pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang, agar mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama libur Nataru," tegasnya.

Dengan sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait, Ditlantas Polda Riau optimistis pengamanan serta pengaturan lalu lintas selama Nataru 2025–2026 di wilayah Provinsi Riau dapat berlangsung aman, lancar, tertib, dan kondusif.