RIAU ONLINE, PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan 98 item pangan yang tidak mempunyai izin edar dan kedaluwarsa dalam kegiatan pengawasan yang digelar di Pasar Bawah, Kota Pekanbaru, Rabu, 17 Desember 2025.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, mengatakan, puluhan item pangan ini mencapai 5.949 pieces dengan nilai harga diprediksi Rp128.931.400.
Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa ada 19 sarana distribusi pangan yang meliputi importir, distributor, ritel modern, serta ritel tradisional, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Mereka ditemukan tidak punya izin edar dan produk-produknya sudah kedaluwarsa," ujarnya.
Ia menjelaskan pengawasan ini dilakukan dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain Kota Pekanbaru, BBPOM juga akan melakukan pengawasan ke sejumlah daerah di Provinsi Riau, di antaranya Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, dan Kepulauan Meranti.
Sementara itu, terhadap item yang tidak memenuhi syarat, Sander mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengamanan produk serta pembinaan kepada para pelaku usaha.
Kepada masyarakat, ia mengimbau agar selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK.
"Jangan lupa memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," pungkasnya.

