Jutaan Rokok dan Ribuan iPhone Ilegal Dimusnahkan di Tembilahan

Pemusnahan-rokok-ilegal-di-tembilahan.jpg
Pemusnahan rokok ilegal di Bea Cukai Tembilahan. (Istimewa)

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Kantor Bea dan Cukai Tembilahan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta ribuan telepon genggam merek iPhone berbagai tipe. Pemusnahan barang bukti ilegal tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan. 

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan selama enam bulan terakhir, terhitung sejak Juni hingga November 2025. Barang-barang hasil penindakan berasal dari wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas lebih dari dua juta batang rokok tanpa pita cukai, sebanyak 1.094 unit telepon genggam merek iPhone berbagai tipe, serta puluhan botol minuman keras.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda agar barang-barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.


Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Jenis barangnya berupa handphone kurang lebih 1.094 unit, kemudian minuman keras sebanyak 36 botol, serta barang kena cukai berupa hasil tembakau atau rokok sebanyak lebih dari dua juta batang. Ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan periode Juni sampai November,” ujar Setiawan.

Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari sektor cukai dan sekitar Rp1,4 miliar dari sektor kepabeanan.