Banyak Ruko di Pekanbaru Tutup Drainase, Rois: Harus Ada Sanksi Tegas

Ketua-Komisi-IV-DPRD-Pekanbaru-Rois1.jpg
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois, menilai salah satu penyebab banjir di Pekanbaru adalah banyaknya ruko yang menutup saluran drainase tanpa disertai penindakan tegas selama bertahun-tahun.

Menurut Rois, praktik penutupan drainase oleh pemilik ruko sudah menjadi persoalan lama yang belum tertangani secara optimal. Ia menyebut lemahnya penegakan aturan di masa lalu membuat pelanggaran tersebut terus berulang hingga berdampak serius pada sistem aliran air di kota.

“Ini sebenarnya penyakit lama. Banyak ruko menutup drainase di depannya dan tidak ditindak. Harusnya ada sanksi tegas, termasuk pembongkaran, agar ada efek jera,” ujar Rois, Selasa 16 Desember 2025.

Meski demikian, politisi PKS ini mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang mulai melakukan penertiban terhadap ruko-ruko yang melanggar.

Namun, ia mengakui upaya tersebut belum sepenuhnya maksimal lantaran jumlah pelanggaran yang sangat banyak tidak sebanding dengan keterbatasan alat, tenaga, dan waktu yang dimiliki pemerintah.


“Alat pembongkaran terbatas, personel juga terbatas. Sementara ruko yang menutup drainase jumlahnya sangat banyak. Maka selain tindakan, penyadaran masyarakat menjadi kunci,” jelasnya.

Rois menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya pemilik bangunan usaha. Ia mendorong agar aparat kelurahan dan kecamatan terus aktif memberikan edukasi agar tumbuh kesadaran kolektif bahwa banjir merupakan persoalan bersama.

“Masalah banjir ini bukan semata urusan pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua. Kesadaran masyarakat harus dibangun terus-menerus,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rois juga mendorong agar pemerintah memperketat penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Menurutnya, ke depan tidak boleh ada izin bangunan yang dikeluarkan jika tidak memenuhi persyaratan teknis, terutama terkait keberadaan saluran air di depan bangunan.

“Kalau aturan dibuat jelas dan dijalankan konsisten, ruko-ruko yang sudah terlanjur menutup drainase akan berbenah sendiri. Halaman bisa menggunakan paving block agar ramah lingkungan dan air tetap bisa meresap,” pungkas Rois.

Ia berharap kombinasi antara penegakan aturan, sanksi tegas, serta edukasi yang berkelanjutan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan banjir di Kota Pekanbaru.