KPK Geledah Rumah SF Hariyanto Terkait Dugaan Gratifikasi di Pemprov Riau

rumdin-plt-gubri.jpg
Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru.

Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. "Benar, tim sedang melakukan penggeledahan di rumah SFH, Plt Gubernur Riau," ujar Budi Prasetyo melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 15 Desember 2025.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.


"Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," jelasnya.

Budi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal November 2025 lalu.

"Perkara ini berawal dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November 2025," tutupnya.