Kasus Premanisme PKL di Bundaran Keris dalam Penyidikan, Tapi Pelaku Masih Berkeliaran

Oknum-preman-di-bundaran-keris.jpg
Pria bertopi diduga oknum preman di Bundaran Keris Pekanbaru. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perkara dugaan tindak pidana perusakan barang milik pedagang di kawasan Bundaran Keris, Jalan Pattimura, Kelurahan Cinta Raja, Kota Pekanbaru, memasuki tahap penyidikan. Namun, tidak dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial Raja Maksum ke Polresta Pekanbaru dan diduga melibatkan unsur premanisme yang meresahkan masyarakat.

Laporan pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/253/IV/2025/POLRESTA PEKANBARU tertanggal 27 April 2025. 

Selanjutnya, perkara ini ditingkatkan ke penyidikan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1111/IX/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 28 September 2025 sekitar pukul 11.14 WIB.

Dalam laporan tersebut, korban Raja menjelaskan adanya dugaan tindakan perusakan gerobak dagangan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RN. 

Selain perusakan, korban juga mengaku mengalami intimidasi yang mengarah pada praktik premanisme di lokasi tersebut.

Kuasa hukum korban, Afriadi Andika, menilai peristiwa hukum yang terjadi telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.

"Peristiwa pidana ini sudah sangat jelas dan terang benderang. Klien kami mengalami kerugian nyata akibat perusakan gerobak, dan tindakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja oleh terlapor," ujar Afriadi, Senin, 15 Desember 2025.


Afriadi menegaskan, meski ancaman pidana Pasal 406 KUHP berada di bawah lima tahun penjara, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka sepanjang terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Kami meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap saudara RN. Saat ini terduga pelaku masih berkeliaran, dan hal itu menimbulkan keresahan di tengah para pedagang serta masyarakat sekitar Bundaran Keris," tegasnya.

Menurut Afriadi, terdapat kekhawatiran tersangka dapat mengulangi perbuatannya, melarikan diri, atau bahkan menghilangkan barang bukti. 

Kondisi tersebut, kata dia, telah memenuhi syarat subjektif penahanan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

"Penahanan sah dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam perkara ini, unsur tersebut kami nilai sudah terpenuhi," jelasnya.

Afriadi juga menekankan pentingnya pembuktian unsur mens rea (niat jahat) yang harus berjalan seiring dengan actus reus (perbuatan melawan hukum) agar pertanggungjawaban pidana dapat ditegakkan secara utuh.

"Dugaan perbuatan ini dilakukan secara sengaja dan bertujuan. Artinya, unsur kesengajaan atau purposely sangat kuat, sehingga harus diproses secara serius dan profesional," tambah Afriadi.

Lebih jauh, kuasa hukum korban meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme di Kota Pekanbaru. 

Menurutnya, praktik premanisme bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil, khususnya para pedagang.

"Premanisme adalah penyakit sosial. Jika dibiarkan, ini akan menggerus rasa aman dan menghambat roda perekonomian masyarakat. Kami meminta kepolisian memberantas premanisme secara tegas dan konsisten," katanya.

friadi juga menyoroti pentingnya optimalisasi kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, agar penanganan perkara pidana tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

"Undang-undang sudah memberikan kewenangan yang cukup kepada penyidik. Jangan sampai kewenangan tersebut disalahgunakan atau justru tidak dimaksimalkan, sehingga keadilan menjadi terhambat," tegasnya.