Penghapusan Denda PKB Berakhir 15 Desember, Layanan Samsat Diperpanjang

Ilustrasi-pajak-kendaraan.jpg
Ilustrasi pajak kendaraan (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Layanan Samsat Provinsi Riau diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB sejak Jumat hingga Senin depan. Kebijakan ini dilakukan agar masyarakat mempunyai kesempatan lebih banyak untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, Program Pemutihan Pajak yang selama ini berlaku, akan segera berakhir pada Senin, 15 Desember mendatang. 

Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan perpanjangan jam operasional Samsat dan segera melunasi pajak kendaraan. 


"Dengan tambahan waktu pelayanan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terkendala waktu untuk memanfaatkan program pemutihan yang tinggal beberapa hari lagi berakhir," jelasnya.

Ia menjelaskan, Program Pemutihan Pajak tidak akan diperpanjang lagi. Oleh karenanya, ia juga meminta agar masyarakat yang belum membayar pajak, agar segera melakukan pembayaran. 

"Masa berlaku program Bermarwah ini kami pastikan selesai di tanggal 15 Desember. Jadi kepada masyarakat Provinsi Riau, kami harapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini," pungkasnya.