RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar kota bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, baik yang bersifat akademik maupun non-akademik.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran 100.3.4/DISDIK/2025/37 yang dikeluarkan Disdik Riau. Kegiatan seperti karya wisata, "study tour", kunjungan industri, dan bentuk perjalanan lainnya diminta ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, larangan ini sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca ekstrem dan potensi bencana alam.
"Jika sekolah sudah merencanakan kegiatan ke luar kota, kami minta agar dijadwalkan ulang atau dialihkan ke aktivitas lain yang lebih aman," kata Erisman Yahya di Pekanbaru, Rabu, 10 Desember 2025.
Dia mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di seluruh wilayah Riau. Disdik Riau juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di lingkungan sekolah.
Kepala satuan pendidikan diminta memastikan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana, memperkuat koordinasi, serta menjalin komunikasi yang intens dengan orang tua dan instansi terkait apabila terjadi keadaan darurat.
Dengan adanya kebijakan ini, Disdik berharap seluruh sekolah dapat memahami dan menerapkan langkah-langkah keselamatan yang diperlukan demi melindungi seluruh komponen pendidikan di Provinsi Riau.
Selain Disdik Riau, Pemerintah Kabupaten Siak juga memberikan imbauan serupa. Bupati Siak, Afni Zulkifli meminta seluruh kepala sekolah yang berada di bawah kewenangannya mulai dari TK, SD, dan SMP, untuk menunda kegiatan di luar sekolah maupun kegiatan yang keluar dari wilayah.
"Kami minta kepala sekolah menyampaikan imbauan ini kepada orang tua agar menghindari perjalanan wisata selama masa libur sekolah. Orang tua dianjurkan mengalihkan aktivitas bersama anak dengan kegiatan yang dapat dilakukan di rumah," imbaunya.(ANTARA)

