Disbudpar Riau Edarkan 14 Panduan Wisata Aman dan Nyaman Selama Nataru

Wisata-lubuk-bigau6.jpg
Wisata Desa Lubuk Bigau, Kampar (Winda Mayma Turnip/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/38/500.13.2/DISPAR/2025 tentang Kesiapan Pengamanan dan Pemantauan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, 4 Desember 2025. 

Dalam SE ini, Disbudpar meminta seluruh pihak, mulai dari Disbudpar Kabupaten/Kota, pengelola wisata, hingga masyarakat yang akan berwisata untuk menjaga keselamatan dengan mengikuti 14 panduan yang telah disusun. 

Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Riau, Roni Rakhmat mengatakan, 14 panduan ini diharapkan dapat menjadi antisipasi potensi bencana, seperti bencana alam, cuaca ekstrem, hingga kecelakaan karena kelalaian. 

"14 panduan ini wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Asosiasi Pariwisata, Pelaku Usaha, hingga Pengelola Destinasi Pariwisata. Masa pemantauan dan persiapan ini terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026," ujarnya, Senin 8 Desember 2025.

Dalam panduan ini, pihaknya meminta agar pelayanan dan pengamanan juga ditingkatkan. Kerja sama dengan pihak-pihak terkait juga ditekankan, termasuk dengan Rumah Sakit, Palang Merah Indonesia (PMI), Kepolisian, dan BASARNAS setempat. 

"Sehingga respon dan mitigasi risiko lebih efektif jika terjadi insiden yang tidak diinginkan. Kami mewajibkan setiap pengelola memastikan dan menjalankan pelaksanaan SOP serta standar keselamatan secara ketat, tanpa terkecuali," jelasnya.

Pihaknya juga meminta agar pengelolaan parkir dipersiapkan agar tidak terjadi masalah saat Nataru. Terutama lokasi wisata yang berada di pinggir jalan, agar mempersiapkan kantong-kantong parkir.

Dispar Riau juga mendorong kerja sama dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setempat.

Disamping itu, Dinas Pariwisata kabupaten/kota diminta mengirimkan dua jenis data penting pasca-periode pemantauan. Pertama, data jumlah kunjungan di setiap Daya Tarik Wisata (DTW) selama periode 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Kedua, data tingkat hunian penginapan (Hotel, Homestay, Pondok Wisata, dll.) pada periode yang sama.


"Data ini sebagai evaluasi dan perencanaan selanjutnya. Kami sangat mengharapkan koordinasi dan partisipasi aktif Kadis kabupaten/kota dalam pemantauan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di masing-masing daerah," jelasnya.

Adapun 14 panduan pengamanan dan pemantauan hari libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), yaitu:

  1. Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dan persiapan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan di lokasi Daya Tarik Wisata.

  2. Memantau perkembangan situasi destinasi pariwisata secara harian dan berkala selama periode libur natal 2025 dan Tahun Baru 2026, terhitung sejak tanggal 15 Desember hingga 5 Januari 2026.

  3. Memastikan penerapan protokol kesehatan dan penerapan CHSE baik dari pengelola lokasi wisata maupun bagi pengunjung.

  4. Kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi Daya Tarik Wisata.

  5. Peningkatan pelayanan dan pengamanan di lokasi wisata seperti kesediaan pemandu wisata, petugas informasi dan balawista.

  6. Persiapan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Rumah Sakit, PMI, Kepolisian dan BASARNAS setempat.

  7. Memastikan dan menjalankan pelaksanaan SOP serta standar keselamatan kerja.

  8. Bekerjasama dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setempat terkait penyediaan kebutuhan wisatawan guna meningkatkan perekonomian lokal.

  9. Pengelola daya tarik wisata untuk dapat mengatur dan mempersiapkan tempat parkir pada saat meningkatnya kunjungan wisatawan, dan bagi daya tarik wisata yang bersinggungan dengan jalan arteri (jalan utama) untuk dapat mempersiapkan kantong-kantong parkir sehingga tidak menyebabkan kemacetan di jalan arteri.

  10. Menghimbau kepada Pengelola/Pelaku Usaha Pariwisata untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan destinasi pariwisata yang berpotensi dipadati oleh masyarakat.

  11. Menyediakan pilihan perlindungan asuransi bagi wisatawan.

  12. Menyediakan tempat pengelolaan sampah dan limbah yang timbul dari kegiatan wisata agar kelestarian tetap terjaga.

  13. Agar dapat mengirimkan data jumlah kunjungan dari tanggal 15 Desember 2025 s.d 5 Januari 2026 di setiap Daya Tarik Wisata.

  14. Agar dapat mengirimkan data tingkat hunian penginapan (Hotel, Homestay, Pondok Wisata, dll) periode 15 Desember 2025 s.d 5 Januari 2026.