RIAU ONLINE, PEKANBARU - Henni Yani Purba, keluarga korban kasus dugaan asusila atau persetubuhan yang dilakukan SR (59) kepada anak di bawah umur CD mengeluhkan lambatnya proses hukum yang dilakukan Polda Riau.
Laporan terkait kasus ini sudah dilakukan sejak November 2024. Namun belum ada perkembangannya hingga saat ini.
Lambatnya proses hukum ini membuat Henni kecewa. Apalagi korban dugaan persetubuhan itu adalah keponakannya dan pelaku adalah mantan suaminya, juga mantan Kabid PPA Pekanbaru dan pernah menjabat Kabid Dinas Pariwisata Kampar.
Henni mengaku mendapat desakan dari orang tua korban, sekaligus kakak kandungnya, yang ingin mendapat titik terang dalam kasus ini.
Sementara itu, Henni juga mendapatkan tekanan dari pihak mantan suaminya SR agar kasus ini tak diperpanjang dan laporan dicabut saja. Tapi Henni akhirnya mendesak Polda Riau untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, karena sudah berproses panjang.
Menanggapi hal ini, Polda Riau kemudian mengungkap penyebab yang membuat kasus ini berjalan lambat.
"Kendalanya kenapa tidak cepat, karena banyak penundaan para saksi yang akan dimintai keterangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
"Kemudian keterangan korban berubah-ubah," ujar Kombes Asep, Rabu, 3 Desember 2025.
Kombes Asep menegaskan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan SR.
"Segera kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," tegasnya.

