RIAU ONLINE, PEKANBARU — Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk memberlakukan moratorium atau penangguhan terhadap seluruh aktivitas pemasangan jaringan fiber optik atau WiFi.
Usulan ini disampaikan menyusul semakin semrawutnya kabel dan tiang tumpu milik berbagai provider internet yang dinilai mengganggu estetika kota serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amril menyampaikan hal tersebut usai menggelar pertemuan dengan Diskominfotik Pekanbaru dan sejumlah pengembang jaringan WiFi pada Rabu 3 Desember 2025.
“Seperti yang kita lihat, kabel optik ini sudah mengganggu estetika dan mengganggu keselamatan masyarakat,” ujar Roni Amril.
Ia menegaskan, kondisi kabel yang tidak tertata rapi kerap menimbulkan insiden di lapangan. Beberapa kali pengendara sepeda motor dilaporkan tersangkut kabel fiber optik yang menjuntai, sehingga menimbulkan risiko kecelakaan.
Situasi ini, kata politisi Golkar ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah kota.
“Kita mau ada moratorium dari Pemko Pekanbaru untuk menghentikan semua kegiatan-kegiatan pemasangan tiang tumpu dan kabel optik,” tegasnya.
Roni menjelaskan, selama masa moratorium, Pemko Pekanbaru perlu menyiapkan langkah strategis dengan membangun jaringan bawah tanah yang dapat digunakan oleh seluruh provider fiber optik.
Dengan demikian, seluruh kabel dapat ditampung dalam satu jalur yang terkelola dengan baik.
“Mungkin dibuat bawah tanah saja dengan kerja sama misalnya dengan badan usaha milik daerah. Mereka yang kelola, jadi sekalian jalan semua, dibuat seperti penampung kabel-kabel optik,” paparnya.
Selain alasan estetika dan keselamatan, Roni juga mengungkapkan pemasangan kabel fiber optik yang ada saat ini belum mengantongi izin resmi. Karena itu, penghentian sementara dipandang perlu untuk memberikan waktu kepada Pemko Pekanbaru melakukan kajian regulasi.
“Stop semua dulu (pemasangan tiang dan kabel), baru buat moratorium. Nanti silakan Pemko Pekanbaru mengkaji kekosongan aturannya, apakah perlu perwako atau cukup moratorium saja,” tutupnya.

