RIAU ONLINE, SIAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak, Ardi Irfandi. Ardi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Pemeriksaan ini dibenarkan Ardi Irfandi. Ia menyebut dirinya diperiksa pada Selasa, 2 Desember, kemarin.
“Iya, saya diperiksa KPK Selasa lalu di Jakarta dari pagi sampai sore sebagai saksi,” ucapnya kepada RIAU ONLINE, Rabu 3 Desember 2025.
Selain dirinya, sebut Ardi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat lain dari Dinas PUPR Provinsi Riau, termasuk empat kepala UPT.
"Saya diperiksa bersama empat kepala UPT yang lain," imbuhnya.
Sebelum menjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Siak, Ardi Irfandi merupakan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Riau, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi.
Selain Abdi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Ferry Yonanda, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Aditya Wijaya Raisnur Putra, Subkoordinator Perencanaan Program Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Brantas Hartono, PNS PUPR-PKPP Riau.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan permintaan “jatah preman” oleh Gubernur Riau kepada pejabat di bawahnya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kesepakatan antara Abdul Wahid (AW) dengan pejabat PUPR-PKPP untuk menyerahkan 5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp7 miliar, yang dikomunikasikan menggunakan kode “7 Batang”.
"AW meminta setoran sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Komunikasi di antara mereka menggunakan istilah sandi ‘7 Batang," ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran, KPK menemukan adanya tiga kali penyerahan uang dalam kurun waktu Juni hingga November 2025. Skema setoran dilakukan secara bertahap melalui sejumlah pejabat dinas.

