Polisi Sita Uang Tunai Rp3 Miliar Milik Napi Pengendali 117 Kilo Sabu

Polisi-Sita-Uang-Tunai-Rp3-Miliar-Milik-Napi-Pengendali-117-Kilo-Sabu.jpg
Polda Riau menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar serta sejumlah aset berharga lainnya milik napi yang diduga mengendalikan narkoba dari lapas. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dengan strategi follow the money atau penelusuran aliran dana hasil kejahatan. 

Tidak hanya menangkap pelaku dan menyita barang bukti sabu, Polda Riau juga memiskinkan bandar narkoba jaringan internasional dengan menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar serta sejumlah aset berharga lainnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan 27 bungkus besar sabu, Minggu, 9 November 2025 lalu. 

Dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) ditangkap ketika melintas di Jalan Kesadaran, Pekanbaru, membawa sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional.

Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kedua kurir, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AA yang saat ini masih menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Riau.

"Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan," ujar Kombes Putu Yudha, Selasa, 2 Desember 2025.


Menurutnya, RF dan HR mengaku telah tiga kali menjadi kurir atas perintah AA, dengan imbalan Rp8 juta per kilogram sabu. Keduanya ditugaskan menjemput narkotika dan mengantarkannya ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.

Pengembangan lanjutan mengarah pada penangkapan AA, yang kemudian mengakui peran utamanya sebagai pengendali peredaran narkoba tersebut. 

Ia juga diketahui menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan sabu.

Dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang digunakan tersangka. 

Selain itu, polisi menyita sejumlah aset hasil kejahatan, berupa uang tunai sekitar Rp3 miliar, Satu unit mobil, Tujuh unit telepon genggam, Tiga kartu ATM serta akses mobile banking dan 27 bungkus besar sabu sebagai barang bukti utama.

"Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," jelas Kombes Putu.

Atas perbuatannya, AA alias B dijerat UU Narkotika serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, bukan hanya menangkap kurir, tetapi menghantam sumber keuangan jaringan,' tutup Kombes Putu.