RIAU ONLINE, SIAK - Sebanyak 457 penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Siak resmi dicoret dari daftar penerima setelah sistem Kementerian Sosial mendeteksi adanya indikasi penyalahgunaan bantuan untuk aktivitas judi online (judol) serta ketidaktepatan sasaran.
Temuan ini muncul setelah Kemensos melakukan sinkronisasi data secara nasional dengan menghubungkan basis data penerima ke Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil, perbankan, serta sejumlah lembaga negara. Hasilnya, ratusan nama bermasalah langsung terhapus otomatis.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak, Wan Idris, membenarkan bahwa pencoretan ini terjadi karena sistem mendeteksi pola penyalahgunaan yang mengarah pada aktivitas terlarang.
“Jika ada penerima yang terindikasi judol, sistem langsung membaca. Sebanyak 457 orang otomatis tercoret,” kata Wan Indris, Minggu 30 November 2025.
Ia memastikan bahwa tindakan ini bukan kesalahan teknis, tetapi bagian dari pembersihan besar-besaran untuk memastikan Bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Tidak hanya mengandalkan sistem digital, Dinsos Siak juga mengerahkan TKSK, Pendamping PKH, fasilitator, supervisor, hingga aparatur kampung untuk melakukan verifikasi langsung ke rumah penerima.
Petugas turun menanyakan langsung kepada keluarga terdekat mengenai dugaan keterlibatan judol maupun pinjaman online ilegal. Hasil verifikasi dituangkan dalam surat rekomendasi sebagai penguat pencoretan.
Wan Idris menegaskan bahwa seluruh penerima Bansos, baik BTPS, PKH, maupun BLTS Kesra, dilarang keras menggunakan bantuan untuk kegiatan negatif.
“Bansos tidak boleh dipakai untuk hal negatif, apalagi untuk perjudian. Jika terbukti judol atau pinjol (pinjaman online), bantuan langsung dihentikan. Tidak ada toleransi,” ujarnya.
Menurutnya, pembersihan data akan terus berlanjut karena sistem nasional kini mampu mendeteksi transaksi, pergerakan data, dan ketidaksesuaian identitas penerima.
“Kasihan kalau terbukti pinjol atau judol. Bapak ibu otomatis kehilangan bantuan,” tutupnya.

