Buruh di Inhu Simpan 20 Paket Sabu di Kotak Rokok Terancam 6 Tahun penjara

Buruh-simpan-sabu2.jpg
Buruh simpan sabu di kotak rokok. (Dok Polsek LBJ)

RIAU ONLINE, INHU - Seorang buruh harian lepas, Sampun Priadi alias Sampun (40) ditangkap Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) setelah kedapatan menyimpan 20 paket sabu yang disamarkan di dalam sebuah kotak rokok kosong.

Penangkapan itu dilakukan di sebuah warung di Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu, 29 Desember 2025.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu yang masuk ke wilayah hukum Polsek LBJ. 

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim dan dilaporkan kepada Kapolsek LBJ, Ipda Daniel Okto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan aktivitas peredaran sabu yang cukup meresahkan di wilayah Sungai Lala. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan tim opsnal untuk turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan," ujar Aiptu Misran, Senin, 1 Desember 2025.


Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, tim melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang duduk di warung. 

Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan. Pria itu mengaku bernama Sampun Priadi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok kosong di saku celana sebelah kiri yang berisi 20 plastik klip kecil sabu, dengan total berat kotor 6,97 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit handphone warna abu-abu dan satu helai celana panjang yang digunakan pelaku saat ditangkap. 

Dalam pemeriksaan awal, Sampun mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di kawasan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, yang identitasnya sudah diketahui dan saat ini tengah diburu polisi.

"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," tegas Misran.

Kepada penyidik, Sampun juga mengakui kepemilikan, penyimpan, penguasa, dan sekaligus penjual narkotika jenis sabu. 

"Atas perbuatannya pelaku  kita jerat dengan 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," pungkasnya.