Fakta di Balik Operasi Senja di Kampung Narkoba Pekanbaru

sabusabu2.jpg
Ilustrasi sabu/istimewa (istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap fakta di balik peredaran narkotika yang kembali terkuak di kawasan rawan, Jalan Pangeran Hidayat, yang dikenal sebagai 'Kampung Narkoba'. 

Operasi ini tidak hanya mengungkap seorang pelaku, tetapi juga menyoroti peran kunci informasi masyarakat dan detil taktis kepolisian saat menjelang senja.

Penangkapan Pukul 18.00 WIB

Penangkapan perempuan berinisial YL alias AN (43) terjadi pada Senin, 17 November 2025, tepat sekitar pukul 18.00 WIB, waktu kritis aktivitas publik mulai meredup namun transaksi terlarang kerap berlangsung.

YL ditangkap setelah kedapatan membawa puluhan paket sabu dengan total berat kotor 18,93 gram.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. 

"Kami menerima laporan bahwa ada aktivitas transaksi narkotika di kawasan Panger. Setelah dilakukan penyelidikan cepat, tim langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku sesuai ciri-ciri yang dilaporkan," ujar Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria, Selasa, 25 November 2025.


Pelaku Sempat Buang Barang Bukti

Setibanya di lokasi, petugas melihat YL alias AN berdiri di depan sebuah kedai di pinggir jalan. Petugas segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan yang disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat dan pemilik kedai, menunjukkan transparansi operasi di tengah masyarakat.

Selama pemeriksaan, Kompol Bagus Faria mengungkap fakta menarik. Petugas menemukan total 82 paket sabu dengan berat kotor 18,93 gram yang disembunyikan dalam dua dompet terpisah, yakni 51 paket dalam dompet hitam dan 31 paket dalam dompet cokelat.

Petugas mengamati bahwa pelaku sempat terlihat membuang dompet cokelat berisi sabu tersebut ketika proses pemeriksaan berlangsung.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp 5.688.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.

Ancaman Hukuman Tegas

Kompol Bagus Faria menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat vital dalam operasi ini. 

"Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Polresta Pekanbaru berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

Pelaku YL alias AN kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menunjukkan keseriusan Polresta Pekanbaru menindak tegas peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.