RIAU ONLINE, MERANTI - Dengan tangan bergetar memegang selembar surat laporan polisi, Norma (50), warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menghampiri Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.
Ibu berkerudung itu memberanikan diri mencegat jenderal bintang dua, demi memperjuangkan keadilan untuk suaminya, Eramzi (58), yang diyakini menjadi korban kriminalisasi mafia tanah.
"Pak, tolong suami saya jadi korban mafia tanah," ujar Norma sambil menyodorkan surat laporan kepada Kapolda Riau, Selasa, 18 November 2025 lalu.
Norma mengaku sudah lama memendam kegelisahan. Suaminya pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan setelah dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan pencurian batang sagu di lahan yang justru disebut sebagai tanah milik mereka sendiri.
"Pada 18 November 2025, Pak Kapolda datang ke SMA 3 Selatpanjang untuk acara penanaman pohon. Sekitar jam 9 pagi saya menunggu di gerbang sekolah," jelas Norma.
Tanpa didampingi siapapun, Norma berdiri di tepi jalan menunggu Kapolda Riau selesai menghadiri kegiatan.
"Saya datang seorang diri. Tangan saya bergetar waktu pegang surat laporan polisi itu," tambahnya dengan lirih.
Surat tersebut adalah laporan Eramzi terhadap seorang pria berinisial Her alias Aguan, yang diduga menggunakan dokumen tanah palsu sehingga memicu konflik lahan hingga berujung pidana.
Begitu Irjen Herry keluar gerbang dan hendak naik ke mobil, Norma langsung menghampiri.
"Saya sodorkan surat itu sambil bilang “Tolong Pak, suami saya korban mafia tanah.’ Pak Kapolda mengambil surat itu dan bilang, Iya, Buk”. Saya sangat gugup waktu itu," terang Norma.
Bagi Norma, momen singkat itu memberi harapan besar. Ia berharap laporan suaminya dapat diproses agar tidak menjadi korban kriminalisasi lagi.
"Saya merasa senang dan bersyukur. Setidaknya Pak Kapolda mau menanggapi saya.," katanya.
Kasus yang menjerat Eramzi berawal ketika ia memanen batang sagu di kebunnya pada 7 Juli 2019. Namun, kegiatan itu tiba-tiba dihentikan oleh Her alias Aguan, yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya.
"Terlapor datang menghentikan pekerja panen. Dia bilang tanah klien saya adalah tanah dia," ujar Herman, penasihat hukum Eramzi, Minggu, 23 November 2035.
Tidak lama setelah itu, pada 28 Agustus 2019, Her membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan surat dan percobaan pencurian batang sagu.
Laporan itu kemudian memicu proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan Eramzi oleh Polres Kepulauan Meranti.
"Klien saya ini tulis dan baca saja tidak bisa. Apalagi membuat surat palsu," tegas Herman.
Pada saat pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Riau, penyidik menunjukkan surat tanah berupa SKGR Nomor Reg Camat 07/PPAT/2000 tertanggal 29 Februari 2000.
Yang mengejutkan, dokumen itu mencantumkan nama Eramzi sebagai pihak pertama (penjual) dan Her alias Aguan sebagai pihak kedua (pembeli).
"Klien saya langsung terkejut. Dia bilang tidak pernah menjual tanah itu. Tanda tangan itu jelas bukan miliknya," jelas Herman.
Ketika Eramzi meminta fotokopi dokumen tersebut, penyidik disebut menolak memberikannya.
Herman menambahkan bahwa pembuatan SKGR itu diduga melibatkan seseorang berinisial S, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) namun belum tertangkap hingga saat ini.
Penyidik Polda Riau sempat memfasilitasi mediasi sebanyak tiga kali. Namun, kesepakatan tidak tercapai karena Her alias Aguan menawarkan ganti rugi yang dinilai terlalu rendah.
Kasus pun terus berjalan hingga Eramzi divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 2022.
Kini, meski sudah bebas, Eramzi masih memperjuangkan laporan balik yang ia buat pada 4 Februari 2025 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan SKGR diduga palsu di sidang Pengadilan Negeri Bengkalis pada 2022.
Menurut Herman, fakta persidangan sebelumnya justru menguatkan kecurigaan bahwa surat yang digunakan Her adalah dokumen bermasalah.
"Anehnya, tidak ada transaksi jual beli tanah itu. Tapi kok bisa Her pegang SKGR atas nama klien saya dan dipakai sebagai alat bukti?" kata Herman.
"Seharusnya dia yang diproses sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP, karena menggunakan dokumen diduga palsu. Ini yang menjadi tanda tanya kami," tambahnya.
Herman mengatakan bahwa pada 5 Agustus 2025, penyidik Polda Riau sudah menggelar perkara atas laporan Eramzi. Namun hingga kini, hasil gelar perkara tersebut belum diumumkan.
"Kami cuma meminta hukum ditegakkan. Equality before the law harus berlaku. Jangan karena klien saya orang kecil lalu tidak mendapatkan keadilan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menyatakan kasus tersebut tetap berjalan.
"Sudah ditangani Subdit II," singkatnya.

