Truk ODOL Masuk Kota di Jam Sibuk, Kasatlantas Tegaskan Tilang Tanpa Kompromi

Truk-di-jalan-pramuka-rumbai.jpg
Truk ODOL melintas dan kondisi Jalan Pramuka, Rumbai, Pekanbaru. (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Maraknya truk Over Dimension Over Loading (ODOL) memasuki wilayah Kota Pekanbaru pada jam sibuk, mendapat perhatian serius dari Satlantas Polresta Pekanbaru. 

Para sopir truk disebut kerap memanfaatkan celah untuk “curi-curi” kesempatan masuk ke dalam kota. Padahal Peraturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2019 tegas melarang kendaraan bertonase besar melintasi kawasan perkotaan pada jam tertentu.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wirawicaksana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut.

Satrio menyebut bahwa sejak awal operasi, pihak kepolisian sudah memberikan sosialisasi baik kepada pemilik perusahaan angkutan maupun pengusaha ekspedisi, termasuk melakukan edukasi bersama Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

"Banyak truk ODOL yang mencoba masuk kota lewat jalur-jalur alternatif. Saya tegaskan, setiap yang kedapatan curi-curi masuk akan langsung kami tilang," ujar AKP Satrio, Jumat, 21 November 2025.

"Di awal operasi sudah kami sampaikan kepada pemilik truk dan pengusaha ekspedisi, bahkan sudah kita edukasi bersama Dishub. Jika masih melanggar, tentu ada konsekuensinya," ujar AKP Satrio, Jumat, 21 November 2025.


Satrio menjelaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya soal ketidakpatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan. Seperti yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu, ketika truk besar menabrak pengemudi ojek online hingga korban meninggal di lokasi.

"Masuknya truk-truk besar ke dalam kota bukan sekadar soal kemacetan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan serius," kata dia.

"Kejadian lakalantas di Soekarno-Hatta kemarin menjadi bukti nyata. Karena itu, kami sangat tegas, siapa pun yang melanggar Perwako 2019 akan kami tindak," tegasnya.

Selain patroli rutin, Satlantas Polresta Pekanbaru juga mengandalkan laporan dari masyarakat. Beberapa warga disebut aktif memberi informasi apabila ada truk berukuran besar yang nekat memasuki jalan-jalan kota di luar ketentuan.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang ikut membantu memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Harapan kami, para sopir truk memahami aturan ini agar tidak menimbulkan kemacetan dan kecelakaan yang merugikan banyak pihak," tegas AKP Satrio.

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 dilakukan selama 14 hari sejak tanggal 17 hingga 30 November 2025. 

Pengendara lalu lintas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat diimbau untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.