RIAU ONLINE, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan akan kembali mengajukan 1.050 persil Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk tahun 2026, dengan prioritas penanganan pada wilayah-wilayah yang masih berstatus konflik agraria.
Hal ini disampaikan Bupati Siak, Afni Zulkifli, pada penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) TORA 2025 di Kampung Mandiangin, Minas, Kamis 20 November 2025.
Afni menegaskan bahwa perjuangan reforma agraria di Siak tidak berhenti pada penyerahan sertifikat tahun ini. Pemerintah daerah kembali memperjuangkan alokasi TORA tambahan di tahun berikutnya, terutama untuk masyarakat yang tinggal di daerah rawan sengketa lahan.
“Tahun depan kita akan perjuangkan lagi hak hutan tanah masyarakat, terutama prioritas pada wilayah konflik. Tadi dapat informasi, tahun 2026 kita Alhamdulillah jatahnya masih sekitar 1.050 persil,” ujar Afni.
Sebelumnya, pada agenda Rumah Rakyat di Kampung Mandiangin, Afni bersama kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, menyerahkan SHM TORA 2025 kepada masyarakat. Penyerahan ini menjadi yang pertama dilakukan di Provinsi Riau tahun 2025.
TORA 2025 mencakup total 975,59 hektare dari 1.050 persil, yang berasal dari dua sumber yaitu alih fungsi kawasan hutan menjadi area peruntukan lain (APL) dan pelepasan sebagian lahan dari Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Ini bukti kehadiran negara yang berpihak pada petani sawit kecil, dan akan terus kita jalankan sesuai visi misi utama kami yaitu perjuangan hak hutan tanah masyarakat,” kata Afni.
Tiga sumber utama redistribusi TORA 2025 yaitu:
-
SK Biru TORA Nomor 238/2024, luas ±106,21 Ha (659 persil)
-
Belutu, Kandis 170 persil
-
Pencing Bekulo, Kandis 40 persil
-
Sungai Gondang, Kandis 115 persil
-
Minas Barat, Minas 50 persil
-
Tumang, Siak 284 persil
-
SK Biru TORA Nomor 617/2024, luas ±524,47 Ha
-
Rantau Bertuah, Minas 291 persil
-
Pelepasan IUP PT WSSI, luas ±343,76 Ha
-
Buatan II, Koto Gasib 66 persil
-
Teluk Lancang, Sungai Mandau 34 persil
Afni menegaskan bahwa perjuangan reforma agraria telah dimulainya sejak masih menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI, melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, pemerintah kampung/desa, serta perusahaan pemegang izin HTI dan IUP.
Menurut Afni, sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga modal peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sertifikat tanah bukan sekadar selembar surat, tapi marwah dan pusaka untuk anak cucu. Ketika ada sertifikat berarti negara mengakui hak rakyat,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, menyebut Siak menjadi daerah pertama di Riau yang menyerahkan TORA tahun 2025.
“Hari ini kita tidak hanya menyerahkan sertipikat tanah, tetapi menegaskan kembali kehadiran negara di tengah rakyat,” kata Martin.
Ia menambahkan bahwa 1.050 bidang tanah yang disertifikasi memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses permodalan bagi masyarakat.
“Ini modal besar untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki masa depan,” tutupnya.

