RIAU ONLINE, INHU - Bripka Heru Restu Pratama, personel Polres Indragiri Hulu (Inhu) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu, berdasarkan LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025.
Polres Inhu mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Bripka Heru Restu Pratama secara resmi dalam upacara di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Kamis, 20 November 2025.
Bripka Heru dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf A PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 Huruf E Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Inhu, Fahrian Siregar menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bukti keseriusannya dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.
"Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi," tegas Fahrian.
Prosesi PTDH berjalan khidmat. Momen paling emosional terlihat ketika Kapolres Fahrian menyilang foto personel yang dipecat sebagai simbol berakhirnya masa dinas akibat pelanggaran berat.
Upacara ditutup dengan doa dan penghormatan kepada Inspektur Upacara. Kegiatan selesai sekitar pukul 08.30 WIB dalam kondisi aman dan tertib.

