RIAU ONLINE, PEKANBARU — Menjelang batas akhir pembahasan pada 30 November, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Kota Pekanbaru 2026 terancam tidak dapat dibahas tepat waktu.
Hingga kini, draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum diserahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke DPRD.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban menyampaikan sesuai aturan, Pemko seharusnya telah mengajukan KUA-PPAS sejak Juli 2025. Hal itu diperlukan agar DPRD memiliki waktu pembahasan selama 60 hari.
"Sampai hari ini KUA-PPAS belum sampai ke Banggar DPRD. Harusnya di bulan Juli kemarin sudah disampaikan, karena kita mempunyai hak untuk membahasnya selama 60 hari," kata Davit, Kamis 20 November 2025.
Davit mengungkapkan DPRD telah tiga kali melayangkan surat kepada Pemko Pekanbaru agar segera menyerahkan draft tersebut. Surat tembusan juga telah dikirim ke Pemprov Riau dan Kementerian Dalam Negeri.
"Sekarang sudah tanggal 19 November, deadlinenya 30 November. Waktu tinggal 12 hari lagi. Sangat tidak mungkin mengikuti aturan pembahasan jika KUA-PPAS baru disampaikan hari ini," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai kecil kemungkinan APBD 2026 dapat disahkan tepat waktu jika keterlambatan terus berlanjut.
"Kami melihat tim Pemko tidak siap menyelesaikan KUA-PPAS APBD Murni 2026. Harapan kami Pemko sungguh-sungguh merencanakan APBD secara tepat, agar semua program bisa dieksekusi untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Davit menambahkan, DPRD telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait kondisi tersebut. Jika APBD Murni 2026 gagal disahkan sesuai tenggat waktu, maka Pemko Pekanbaru dipastikan akan menerima sanksi administrasi karena keterlambatan berasal dari pihak eksekutif.
"Kalau sampai tanggal 30 tidak disahkan, Pemko akan kena sanksi karena salahnya ada di Pemko. Jadi sanksi itu harus diterima Pemko," jelasnya.
Apabila APBD tidak dapat disahkan dan harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), DPRD Pekanbaru memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasan.
"Kalau nanti harus Perkada, kita tetap jalankan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya," tutup Davit.

