RIAU ONLINE, PEKANBARU – Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, mendapat sanksi tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru setelah kedapatan membuang sampah sembarangan di lahan kosong.
Tindakan itu dilakukan pada Minggu 16 November 2025, ketika pengurus LPS membuang sampah di kawasan Jalan 70, Kecamatan Tenayan Raya. Atas pelanggaran tersebut, DLHK langsung mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1.
“Sudah langsung kami beri SP1. Kami langsung menindaklanjuti setelah adanya kejadian tersebut. Mereka mengangkut kembali sampah tersebut,” ungkap Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin 17 November 2025.
Reza menjelaskan, berdasarkan penelusuran DLHK, pihak LPS membuang sampah di lokasi itu karena ingin mengejar waktu untuk mengangkut sampah dari kegiatan gotong royong massal. Namun tindakan tersebut tetap dinilai sebagai pelanggaran, karena tidak sesuai prosedur pengelolaan sampah yang benar.
“Meskipun niat mereka baik, yaitu melakukan transit sampah, namun kurangnya komunikasi dan transparansi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dampak negatif bagi lingkungan,” jelasnya.
DLHK pun memberikan arahan dan teguran langsung kepada pengelola LPS untuk memperbaiki proses kerja mereka, terutama terkait penempatan lokasi transit sampah yang harus terdata dan memiliki izin.
Reza menegaskan DLHK tidak akan ragu memberikan sanksi lebih berat jika pelanggaran serupa terulang kembali. Pencabutan izin operasional LPS menjadi salah satu opsi penindakan.
“Pihaknya juga mengingatkan LPS agar tidak mengulangi aksi tersebut. DLHK tidak segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional LPS jika masih didapati kejadian serupa,” katanya.
Ia berharap LPS Sialang Rampai dapat memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan menjadi contoh bagi LPS lain agar lebih disiplin dalam mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah kota.
“Semoga LPS tersebut dapat memperbaiki prosesnya, dan menjadi contoh bagi LPS lainnya,” tutup Reza.

