Iptu Lof Lasri Nosa Disanksi PTDH Usai Terciduk Selingkuh di Asrama Polisi

Berkas-Lengkap-Oknum-Polisi-dan-Istri-Anggota-Satlantas-Rohul-Segera-Disidang.jpg
Oknum Polisi Rokan Hulu, Iptu Lof Lasri Nosa (LLN) (Istimewa)

RIAU ONLINE, ROKAN HULU - Seorang perwira di Polres Rokan Hulu, Iptu Lof Lasri Nosa (LLN) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Riau, Senin, 10 November 2025.

Iptu Lof di PTDH usai tertangkap warga  selingkuh dengan Bhayangkari inisial RA digerebek bersama istri Polisi lain di asrama polri, Jalan Diponegoro, Dusun Lubah Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Jumat, 29 September 2025 lalu.

Iptu Lof kedapatan berduaan dengan Bhayangkari berinisial RA di Asrama Polisi. RA merupakan istri sah dari YSF, seorang anggota Satlantas Polres Rohul. Kejadian tersebut sontak memicu perhatian publik, terlebih karena keduanya diamankan bukan oleh warga, melainkan sesama anggota kepolisian.

"Iptu Lof sudah disidang dan hasilnya di PTDH," tegas Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, Senin, 17 November 2025.

Saat ditanya kapan putusan sidang kode etik tersebut, Kombes Harissandi mengatakan kalau putusan tersebut dibacakan pekan lalu.

"Sidangnya dilakukan pekan lalu, Senin, 10 November 2025. Saya yang pimpin sidangnya sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, AKBP Emil Eka Putra mengatakan Iptu LLN diamankan oleh anggota polisi lainnya dan bukan warga.


"Yang bersangkutan (Iptu LLN-red) diamankan anggota Polri, bukan warga," jelas AKBP Emil, Selasa, 30 September 2025.

Mantan Kasatlantas Polresta Pekanbaru itu juga mengatakan kalau Iptu LLN akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

"Oknum tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Oknum anggota  Polres Rokan Hulu, Iptu LLN dan istri petugas Satlantas YRA, RA resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersebut setelah terciduk berduaan di Asrama Polisi, Jalan Diponegoro, Dusun Lubah Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Riau, Jumat, 26 September 2025.

Hal tersebut terungkap setelah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

"SPDP masuk tanggal 29 September. Dua perkara dengan tersangka inisial LLN alias Ilop dan RA alias Ria," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Rendi Panalosa, Kamis, 2 Oktober 2025.

SPDP tersebut diterima dari penyidik Satreskrim Polres Rohul. Menindaklanjuti hal itu, Rendi mengatakan kalau pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Hal ini tertuang dalam administrasi kejaksaan berupa P-16.

"Baru SPDP. Jaksa P-16 masih menunggu berkas perkara untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya," pungkas Rendi.

Berdasarkan informasi, Iptu LLN diketahui menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Sebelumnya, ia pernah menduduki jabatan Kapolsek Tandun dan saat masih berpangkat Ipda, LLN bertugas sebagai Kanit Patroli Lantas Satlantas Polres Rohul.