Pemkab Siak Larang Anggota Bapekam Rangkap Jabatan ASN, PPPK dan Honorer

Pemkab-Siak-Larang-Anggota-Bapekam-Rangkap-Jabatan-ASN-PPPK-dan-Honorer.jpg
Bupati Siak, Afni Zulkifli (Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) dilarang merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, honorer, maupun pekerjaan tetap lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.

Dalam surat tersebut, Pemkab menyampaikan perlunya pengawasan terhadap anggota Bapekam yang terbukti memiliki pekerjaan tetap lain sehingga berpotensi mengganggu efektivitas tugas mereka di kampung.

Bupati Siak, Afni Zulkifli menuturkan, larangan rangkap jabatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 115 huruf h dan n.

“Aturan ini menempatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai pihak yang berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, hingga pemberian sanksi atas penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan desa,” tuturnya.


Selain itu, rujukan lain disampaikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 

“Aturan tersebut menjelaskan bahwa anggota BPD/Bapekam merupakan wakil masyarakat yang dipilih secara demokratis. Mereka dapat diberhentikan apabila tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah atau berdomisili di luar wilayah pemilihan,” paparnya.

Pemkab Siak menilai, meningkatnya intensitas pekerjaan Bapekam terutama terkait perencanaan, pengawasan, serta pelaksanaan Musyawarah Kampung (Muskam) menuntut kehadiran dan dedikasi penuh para anggotanya.

“Karena itu, para camat diminta memberikan saran tegas kepada anggota Bapekam yang merangkap jabatan sebagai ASN, PPPK, honorer, atau jabatan lain yang diatur perundangan, agar memilih salah satu jabatan atau mengundurkan diri sebagai Bapekam,” ujarnya.

Rangkap jabatan dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, melanggar prinsip netralitas ASN, serta menyebabkan kinerja Bapekam tidak optimal. 

“Bagi ASN atau honorer yang tidak mengindahkan aturan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi kepegawaian,” pungkasnya.