RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aliansi Masyarakat Riau Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Rabu 12 November 2025.
Agenda ini digelar berkaitan dengan dugaan adanya mafia tanah yang merugikan masyarakat di Kota Pekanbaru. Satu di antaranya adalah kerugian Keluarga H. Masrul yang tidak dapat mengklaim hak atas tanah seluas 49 hektar di kawasan Arifin Ahmad.
Dalam aksi kali ini, Koordinator Aliansi Masyarakat Riau Peduli Keadilan Jasril menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta agar Ketua PTUN Pekanbaru diperiksa karena telah meloloskan PK yang cacat hukum dan cacat formil.
"Itu telah melanggar pasal 132 ayat 1 dan MK No 24 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Kami minta untuk merevisi putusan PK 54 tersebut. karena salinan putusan PK itu tidak ada, alias PK fiktif," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada KPK dan Kejagung RI untuk menangkap oknum-oknum yang diduga mafia tanah di PTUN.
"Kami juga meminta kepada Presiden Prabowo untuk memberantas mafia tanah di lingkungan pejabat PTUN, BPN, serta Mahkamah Agung," jelasnya.
Pihaknya ingin agar Bumi Lancang Kuning bebas dari mafia-mafia hukum dan mafia tanah.

