Sindikat Maling Motor di 28 Lokasi Pekanbaru Diringkus, Satu Pelaku Ditembak

Sindikat-curanmor-diringkus-polresta.jpg
Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap sindikat curanmor di Kota Pekanbaru. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pekanbaru.

Sebanyak empat pelaku utama diringkus bersama dua penadah hasil curian, dengan total 11 unit sepeda motor diamankan dari tangan para tersangka.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari empat laporan polisi (LP) yang diterima pihaknya pada periode Agustus hingga Oktober 2025.

"Saat ini ada empat LP yang menjadi dasar penyelidikan, dari hasil pengembangan, total sudah ada 28 tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil kita ungkap," ujar Kompol Berry Juana Putra, Selasa, 11 November 2025.

Dalam operasi tersebut, empat pelaku utama curanmor yang diringkus berinisial FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto Bae, dan GO alias Juli. 

Keempatnya berperan aktif dalam melakukan pencurian di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru, seperti di Jalan Serasi, Jalan Tengku Bay, Jalan SMA Amin, hingga Jalan Rowosari.

"Mereka ini bermain di jam-jam tertentu, terutama setelah magrib atau malam hari. Modusnya melihat kelengahan korban yang meletakkan motornya di depan rumah, halaman toko, atau pekarangan," jelas Berry.

Dari hasil pemeriksaan, FR alias Fauzi merupakan pelaku dengan peran paling dominan. Ia bahkan sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.


"Fauzi ini perannya besar. Sudah beberapa kali melakukan pencurian dan bahkan sempat viral di media sosial karena aksinya. Saat penangkapan, dia melawan petugas, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Berry.

Selain empat pelaku utama, dua orang lainnya  EJ alias Eko dan BDS alias Bobby, penadah turut diamankan. Keduanya menampung dan menjual kembali motor hasil curian.

"Untuk dua penadah ini, ada beberapa unit motor yang sudah kita amankan dari tangan mereka. Sebagian motor tersebut telah kita identifikasi dan cocok dengan laporan kehilangan dari para korban," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polresta Pekanbaru juga menghadirkan sejumlah korban pemilik kendaraan. 

Sebanyak tiga unit motor diserahkan langsung secara gratis kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya. Selain itu, para korban juga menerima bibit pohon sebagai bagian dari program “Green Policing” yang diinisiasi oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.

"Motor diserahkan secara gratis tanpa biaya sepeser pun. Kami juga berikan bibit pohon agar ditanam oleh para korban sebagai simbol kepedulian lingkungan dan bentuk dukungan terhadap program Green Policing," lanjut mantan Kasatreskrim Polres Kampar itu.

Ia menambahkan, beberapa unit motor lainnya masih dalam proses pendataan dan akan segera didaftarkan untuk pemberian pinjam pakai kepada para korban.

"Total ada 11 motor yang sudah kita amankan. Beberapa sudah diserahkan langsung, dan sisanya akan kita berikan pinjam pakai secara gratis. Namun, proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan," terangnya.

Adapun para pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Sementara dua penadah, Eko dan Bobby, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman empat tahun penjara.

"Kami berharap masyarakat terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Polresta Pekanbaru akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan jalanan demi keamanan dan kenyamanan warga kota," tutup Kompol Berry Juana Putra.