Dua Pelaku Penganiayaan Satrio Wardhana Ditangkap, Polisi Masih Kejar Otak Pelaku

Penganiaya-satrio-di-polsek.jpg
Polsek Bukit Raya menangkap 2 orang pelaku penganiayaan yang menewaskan Satrio Wardhana Ramadhan. (Dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan kepada remaja, Satrio Wardhana Ramadhan. Satrio Wardhana Ramadhan tewas dianiaya oknum warga di Jalan Duyung usai dituduh maling, Kamis, 23 Oktober 2025 dini hari.

Setelah 19 hari, Polsek Bukit Raya menangkap 2 orang pelaku penganiayaan tersebut. Keduanya Muhammad Vicri (24) dan Joni Iskandar (19). 

Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan yang terjadi di dua lokasi di Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru. 

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 hingga 02.55 WIB di Gang Al Manar dan Pos Ronda Jalan Tongkol, Kelurahan Tangkerang Barat.

"Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban Satrio Wardhana Ramadhan mengalami tindak kekerasan secara bersama-sama oleh sekelompok orang, baik di depan rumah di Gang Al Manar maupun di Pos Ronda Jalan Tongkol. Aksi tersebut berlangsung cukup lama dan brutal," ujar Kompol Berry, Selasa, 11 November 2025.

Di Jalan Tongkol Gang Al Manar, tanpa melakukan klarifikasi, para pelaku langsung menganiaya korban secara bergantian. Mereka memukul dan menendang korban berkali-kali di bagian kepala, wajah, dan tubuh. 


Beberapa menit kemudian, warga dan Ketua RW yang berada di lokasi mencoba melerai dan meminta agar korban dibawa ke Pos Ronda untuk diamankan. Namun sesampainya di Pos Ronda Jalan Tongkol, aksi kekerasan kembali terjadi. Korban kembali menjadi sasaran amukan para pelaku. 

Bahkan, dari hasil penyelidikan, sejumlah warga yang tidak dikenal juga ikut melakukan pemukulan. Salah seorang pelaku, Budi Utomo alias Budi Toyo, sempat memukul korban dengan batu bata dan sandal, serta menginjak-injak tubuh korban yang sudah terkapar.

"Aksi kekerasan itu bukan hanya dilakukan oleh satu atau dua orang, tapi secara bersama-sama di depan umum. Korban dipukul, ditendang, hingga dipukul dengan benda tumpul. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat," jelas Kompol Bery Juana Putra.

Informasi awal menyebutkan, salah satu pelaku bernama Muhammad Vicry alias Vicry alias Robert bekerja sebagai sekuriti di salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru.

Tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku saat hendak mengikuti apel malam di kawasan Ramayana sekitar pukul 20.00 WIB. Tak lama berselang, tim kembali bergerak dan meringkus pelaku kedua, Joni Iskandar alias Jonaik, di warung nasi goreng tempatnya bekerja.

Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Keduanya sudah mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi lain dan melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pelaku tambahan yang ikut menganiaya korban di Pos Ronda," terang Kompol Berry.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) butir ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama," pungkasnya.