Advokat Bobson Simbolon Soroti Sejumlah Kejanggalan pada OTT Abdul Wahid

bobson.jpg
(Advokat dan Penyuluh Antikorupsi Muda, Bobson Samsir Simbolon (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Advokat dan advokat dan penyuluh antikorupsi muda, Bobson Samsir Simbolon menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin, 3 November 2025.

Bobson menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka tersebut dan meminta KPK untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait kronologi dan konstruksi perkara yang disampaikan saat konferensi pers pada 5 November 2025.

“Saya juga sebagai Masyarakat Riau, menjadi penuh dengan tanda tanya atas banyaknya kejanggalan yang terjadi pada saat OTT tersebut, kejanggalan itu muncul dari penjelasan dan keterangan resmi yang disampaikan KPK RI pada saat Konferensi Pers, khususnya pada uraian Kronologi dan Konstruksi Perkara,” kata Bobson, Selasa, 11 November 2025.

Bobson juga mengungkapkan sejumlah keterangan yang menurutnya sebagai kejanggalan. Kejanggalan pertama, KPK tidak menjelaskan kapan Abdul Wahid memerintahkan atau meminta MAS dan DNS untuk untuk meminta uang kepada para Kepala UPT, baik disampaikan secara langsung atau melalui pesan. 

“Justru yang muncul adalah diksi ‘Hanya Satu Matahari’ dan ‘Jatah Preman’, sehingga diksi itu membangun penilaian buruk dari Masyarakat terhadap AW, seolah-olah AW memang kejam, arogan dan seorang preman,” ungkap Bobson. 

Bobson menjelaskan, kedua diksi itu tidak menggambarkan peran dan kualitas AW dalam rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang disangkakan kepada Abdul Wahid.

“Diksi tersebut bukan merupakan perwujudan dari adanya niat meminta sejumlah uang dengan cara memaksa dan mengancam. Mengapa KPK RI lebih memilih menyematkan diksi “Hanya Satu Matahari” dan “Jatah Preman” terhadap diri AW daripada menerangkan kapan dan di mana niat AW disampaikan kepada MAS dan DNS untuk melakukan pemerasan terhadap para Kepala UPT?” paparnya.

Kejanggalan kedua, Bobson menyoroti pernyataan KPK terkait MAS dan DNS adalah representasi dari AW, sehingga apapun yang dilakukan oleh MAS dan DNS hal itu merupakan niat dan perbuatan dari AW. 

“Hal itu adalah kecerobohan KPK RI, sebab dalam tindak pidana, peran masing-masing para pelaku harus nyata dan terang benderang, tidak bisa peran seorang pelaku diwakilkan atau direpresentasikan oleh pelaku lainnya,” terang Bobson. 

Bobson juga menjelaskan mengapa peran pelaku dalam tindak pidana tidak bisa diwakilkan atau direpresentasikan oleh pelaku lainnya. Hal ini karena peran pelaku dalam tindak pidana adalah unsur penting untuk menentukan apakah dia orang yang melakukan atau membantu melakukan atau turut serta melakukan. 

“Jika KPK RI mengatakan MAS dan DNS adalah representasi dari AW, maka seluruh perbuatan dan tindakan MAS dan AW menjadi perbuatan dari AW juga? Mengapa AW harus bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan dari MAS dan DNS?” tanya Bobson.


Kejanggalan ketiga, dikatakan Bobson, adalah KPK yang menerangkan bahwa pada bulan Mei terjadi 2 kali pertemuan antara FRY dengan para Kepala UPT, yang mana pertemuan tersebut menghasilkan “kesepakatan” persentase jumlah uang yang akan diberikan oleh para Kepala UPT. 

“Jika dihubungkan antara peristiwa tersebut dengan Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang disangkakan kepada AW, maka hal itu adalah justru menunjukkan tidak ada paksaan atau ancaman dalam penyerahan uang tersebut, sebab peristiwa penyerahan uang tersebut didahului dengan “kesepakatan” antara FRY dengan para Kepala UPT,” ungkapnya. 

Bobson menerangkan, kesepakatan adalah bentuk kebebasan berkehendak pihak-pihak dalam kesepakatan tersebut, sehingga penyerahan uang oleh para Kepala UPT pada saat itu adalah atas kehendaknya masing-masing yang lahir dari “kesepakatan”, bukan karena paksaan dan ancaman. 

“Jika KPK RI mengakui pada bulan Mei 2025 benar terjadi “kesepakatan” antara FRY dengan para Kepala UPT, maka masihkah terjadi Tindak Pidana Korupsi Pemerasan pada tanggal 03 November 2025?” imbuhnya.

Selanjutnya, kejanggalan kelima menurut Bobson adalah penjelasan KPK terkait penyerahan uang yang pertama pada bulan Juni 2025 oleh FRY sebesar Rp600 Juta kepada MAS melalui kerabat MAS. 

“Pada penyerahan uang yang kedua pada bulan Agustus 2025, ada uang sebesar Rp300 Juta yang disimpan oleh FRY. Berdasarkan fakta tersebut, harusnya KPK melakukan penggeledahan di rumah MAS dan FRY karena mereka ada menguasai sejumlah uang dari penyerahan uang yang pertama dan kedua,” ujar Bobson. 

“Namun pada faktanya, pada saat OTT waktu itu KPK tidak ada melakukan penggeledahan di rumah FRY maupun MAS, tapi terhadap AW dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya di Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Bobson juga mempertanyakan alasan tidak dilakukannya penggeledahan di rumah FRY dan MAS yang disebut menerima Rp600 Juta pada saat OTT.

Selanjutnya, kejanggalan kelima menurut Bobson adalah penyerahan uang yang kedua pada bulan Agustus 2025, KPK menyebut ada uang sebesar Rp300 Juta yang disimpan oleh FRY.

“Berdasarkan fakta tersebut, harusnya KPK menetapkan FRY sebagai tersangka sama seperti AW, MAS dan DNS. Namun pada faktanya, KPK tidak menetapkan FRY sebagai Tersangka padahal FRY ada menyimpan uang sebesar Rp300 Juta bagian dari penyerahan uang yang kedua pada bulan Agustus 2025,” ungkapnya. 

“Mengapa KPK tidak menetapkan FRY sebagai tersangka dan menahannya? Apakah KPK membiarkan FRY nantinya menghilangkan barang bukti berupa uang Rp300 Juta yang disimpan oleh FRY?” tambahnya.

Kejanggalan keenam, Bobson menyoroti penjelasan KPK terkait penyerahan uang ketiga pada Senin, 3 November 2025. KPK menyebut ada uang sebesar Rp450 Juta yang dialirkan kepada AW melalui MAS, serta Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada AW. 

“Artinya pada saat OTT itu telah berlangsung penyerahan uang sebesar Rp450 Juta untuk AW melalui MAS, dan sedang berlangsung penyerahan uang sebesar Rp800 Juta langsung kepada AW,” kata Bobson. 

“Namun pada faktanya, pada saat KPK menangkap AW, satu rupiah pun tidak ada ditemukan uang dari diri AW, jika benar penyerahan uang itu terjadi maka harusnya KPK menemukan uang Rp450 Juta dan Rp800 Juta itu dari diri AW karena diserahkan pada hari yang sama dan dalam waktu yang tidak lama pula,” imbuh Bobson. 

Bobson juga mengungkapkan bahwa Tata Maulana menerangkan pada saat AW ditangkap, tidak ada uang ditemukan dari diri AW. KPK menemukan uang sebesar Rp750 Juta bukan dari diri AW, tetapi KPK menemukan Mata Uang Asing di rumah kediaman AW di Jakarta Selatan yang letaknya sangat jauh dari tempat AW ditangkap. 

“Mengapa KPK tidak jujur menyampaikan peristiwa penyerahan uang pada tanggal 03 November 2025?” tanya Bobson.

Kejanggalan terakhir yang diungkapkan Bobson adalah mata uang asing yang diungkap KPK senilai Rp800 juta diamankan dari rumah AW di Jakarta Selatan. Namun, KPK tidak menerangkan di mana dan dari siapa uang tersebut diamankan. 

“Apa yang ditutupi KPK terkait uang sebesar Rp800 Juta dalam bentuk rupiah itu? Apakah uang itu diamankan dari masing-masing Kepala UPT atau sudah terkumpul ditangan satu orang lalu diamankan oleh KPK?” kata Bobson.

“Hal itu sangat penting untuk mengetahui apakah uang itu masih akan dikumpulkan atau sudah terkumpul lalu menunggu diserahkan? Mengapa KPK tidak menjelaskan hal penting itu?” imbuhnya.

Bobson juga berharap agar kejanggalan itu tidak menjadi satu kecurangan dan kesewenangan oleh KPK di hadapan Masyarakat dalam melakukan kegiatan tangkap tangan pada  3 November 2025.