RIAU ONLINE, PEKANBARU - Budi Utomo alias Budi Toyo diduga otak pelaku penganiayaan terhadap remaja Satrio Wardhana Ramadhan (19) yang tewas usai dituduh maling di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis, 23 Oktober 2025 lalu.
Selain Budi Toyo, tiga orang lainnya, Bondan alias Dani, Muhammad Riski Saputra, Reyhan masih dilaporkan sebagai buron penganiayaan kepada Satrio Wardhana.
Sedangkan dua orang lainnya bernama Muhammad Fikri (24) dan Joni Iskandar (19) sudah lebih dulu ditangkap Polsek Bukit Raya dua lokasi berbeda.
Muhammad Fikri yang juga merupakan Sekuriti Ramayana ditangkap saat akan melaksanakan Apel, sedangkan Joni ditangkap saat membungkus nasi goreng di Jalan Nilam.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, dilakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku penganiaya terhadap korban Satrio Wardhana," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa, 11 November 2025.
Kedua pelaku mengaku ikut terlibat dalam pemukulan terhadap korban. Pelaku dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
Kompol Berry juga mengatakan beberapa orang lainnya masih dinyatakan Buron dan masih dilakukan pengejaran termasuk Otak Pelaku.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang lagi. Identitas sudah kita kantongi," jelas Berry.
Berikut beberapa peran dan keterlibatan pelaku yang saat ini masih DPO:
1. Bondan alias Dani
Melakukan kekerasan terhadap korban di TKP 1 Jalan Tongkol Gang Al Manar Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Dani memukul korban secara bertubi-tubi dengan menggunakan tangan kanan dan kirinya terhadap kepala dan tangan korban serta menendang lebih dari sekali dengan kaki sebelah kirinya terhadap badan korban.
2. Muhammad Riski
Ikut melakukan kekerasan terhadap korban di TKP 1, Jalan Tongkol Gang Al Manar Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Riski memukul korban dengan tangan kanan bertubi-tubi terhadap wajah dan badan korban.
3. Budi Utomo alias Budi Toyo
Ikut melakukan kekerasan terhadap korban di TKP 2 Pos Ronda Jalan Tongkol, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Budi memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dan kirinya secara bertubi-tubi terhadap wajah dan badan korban.
Menendang korban secara bertubi-tubi dengan menggunakan kaki kanannya terhadap perut dan badan korban.
Memijak-mijak korban dengan kaki kiri dan kanannya berkali-kali terhadap dada dan perut korban serta memukul korban dengan menggunakan sandal warna hitam bertali warna orange berkali-kali terhadap wajah dan kepala korban.
Budi juga memukul korban dengan menggunakan batu-bata dengan tangan kanannya terhadap kepala bagian belakang
"Pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran kepada pelaku lainnya," tegas Berry.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) butir ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.," pungkasnya.

