Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Uang Tunai Rp11,3 Miliar Disita

Polda-Riau-ungkap-kasus-narkotika-tppu.jpg
Direktur Narkoba, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di dampingi Wakapolda, Brigjen Pol Jossy Kusumo, Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karbianto, dan Kepala BNNP Riau, Brigjen Christ Reinhard Pusung, mengungkap jaringan narkoba internasional, Selasa, 11 November 2025. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap jaringan narkoba berskala internasional yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp15,26 miliar.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di dampingi Wakapolda, Brigjen Pol Jossy Kusumo, Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karbianto, dan Kepala BNNP Riau, Brigjen Christ Reinhard Pusung.

"Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba dan tim gabungan. Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk memiskinkan para bandar," tegas Kombes Pol Putu Yudha, Selasa, 11 November 2025.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial H alias ASEN, pengedar narkoba di wilayah Rokan Hilir. Penangkapan dilakukan pada Jumat 25 Juli 2025, di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir pil happy five, serta sejumlah alat bukti pendukung seperti timbangan digital, mesin pres plastik, mesin penghitung uang, dan uang tunai Rp7,49 juta.

"Awalnya kami mengamankan satu orang pengedar, namun setelah dikembangkan, ternyata jaringan ini jauh lebih besar dan terorganisir," terang Kombes Putu.

Hasil pengembangan dari kasus ASEN mengarah pada sosok MR alias ABENG, yang disebut-sebut sebagai otak jaringan sekaligus pelaku utama dalam tindak pidana pencucian uang dari hasil penjualan narkoba.


Penangkapan terhadap ABENG dilakukan pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Operasi tersebut melibatkan tim dari Subdit III Ditresnarkoba serta dukungan penuh dari Satuan Brimob Polda Riau.

"ABENG ini merupakan bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba lintas wilayah. Ia memutar hasil kejahatannya menjadi berbagai aset bernilai miliaran rupiah," tambah Perwira berkumis itu.

Penyidik menemukan bahwa hasil penjualan narkoba digunakan oleh MR alias ABENG untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi.

Barang bukti yang disita Uang tunai Rp11,34 miliar. Tiga bidang tanah seluas total 6 hektare. Satu unit kapal. Satu ruko dua lantai, Kebun sawit seluas 2.560 meter persegi dan Dua mobil mewah, Toyota Fortuner dan Toyota Rush.

Seluruh aset tersebut dikelola menggunakan rekening atas nama istrinya, S, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Semua aset ini adalah hasil dari kejahatan narkotika. Kami pastikan akan disita dan diserahkan untuk negara. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menikmati hasil kejahatan," tegas Kombes Putu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dengan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta penyitaan seluruh aset hasil kejahatan," pungkasnya.