RIAU ONLINE, PEKANBARU - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan uang valuta asing jenis Dollar dan Poundsterling di rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid yang ada di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Budi Prasetyo saat konferensi pers bersama awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4 November 2025 malam.
"Untuk uang-uang yang diamankan, dalam bentuk rupiah diamankan di Riau dan untuk uang dalam bentuk dolar dan poundsterling diamankan di Jakarta, yakni di salah satu rumah milik saudara AW," ujar Budi Prasetyo.
Adapun secara keseluruhan uang yang disita, KPK mengungkapkan sudah menyita Rp1,6 miliar yang diduga bukan penyerahan uang perdana kepada kepala daerah di Riau.
Dari total 10 orang yang di OTT KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, ada Kepala Dinas PUPR Riau, Sekdis PUPR, Lima Ka UPT, Tenaga Ahli, hingga Kepala Daerah atau Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Terkait siapa saja yang akan jadi tersangka, Budi Prasetyo menjelaskan kalau dirinya akan mengumumkan hari, Rabu, 5 November 2025.
"Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka, dan siapa saja, besok siang akan kami umumkan dalam konferensi pers selanjutnya," tutup Budi.

