RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau periode 2025-2030, Abdul Wahid, akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pekanbaru, Senin, 3 November 2025.
Tak sendiri, Abdul Wahid ditangkap KPK bersama Kepala Dinas (Kadis) PUPR Riau, Muhammad Arif Setiawan dan beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT) di Provinsi Riau.
Total, ada 10 orang yang dibawa KPK ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 4 November 2025. Mirisnya, belum genap satu tahun politikus partai PKB itu bertugas menjadi Gubernur Riau, namun malah tersandung hukum.
Abdul Wahid resmi dilantik Prabowo bersama 481 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025. Delapan bulan menjabat sebagai Gubernur Riau, Abdul Wahid ditangkap di sebuah Kafe di Pekanbaru oleh KPK RI, Senin, 3 November 2025.
Tidak hanya itu, Abdul Wahid dan wakilnya SF Hariyanto sempat berselisih di awal masa jabatannya, sehingga roda kepemerintahan berjalan timpang. Perselisihan ini dipicu oleh perbedaan pandangan mengenai mutasi pejabat dan angka defisit anggaran daerah yang mencapai triliunan rupiah.
Selain itu, keduanya jarang terlihat bersama dalam berbagai agenda penting pemerintah provinsi, yang semakin menguatkan isu keretakan hubungan mereka. Namun setelah beberapa berselisih, Abdul Wahid dan SF Hariyanto tampak akrab dengan foto salaman keduanya sebelumnya akhirnya Abdul Wahid ditangkap KPK.
Abdul Wahid Gubernur Riau ke Empat yang terjaring OTT oleh KPK. Berikut daftar lengkap Gubernur Riau yang terjaring OTT;
-
Saleh Djasit
Saleh Djasit adalah Gubernur Riau periode 1998-2003. Ia menjadi gubernur pertama yang di OTT KPK terkait korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar.
Saleh Djasit akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah karena terbukti melakukan penunjukan langsung (PL) yang menyebabkan kerugian uang negara.
Kasusnya dimulai ketika Pemerintah Provinsi Riau membeli 16 unit mobil damkar tanpa mengikuti prosedur lelang terbuka.
-
Rusli Zainal
Usai Saleh Djasit di OTT KPK, Rusli Zainal yang melanjutkan kepemimpinan Gubernur Riau periode 2003-2028 juga ditangkap KPK. Rusli Zainal malahan terjerat dua kasus besar sekaligus, yakni suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak, tahun 2013.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Rusli. Rusli Zainal terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangan selama menjabat dua periode. Rusli Zainal akhirnya mendapat pengurangan masa tahanan menjadi 10 tahun.
-
Annas Maamun
Annas Maamun atau dikenal dengan Atuk Annas adalah Gubernur Riau periode 2014-2019. Annas Maamun juga ditangkap KPK pada September 2014 tidak lama setelah dilantik menjadi Gubernur.
Atuk Annas terbukti menerima suap tentang ahli fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau.
Pada 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan). Kemudian, Mahkamah Agung menambah hukumannya menjadi 7 tahun penjara setelah jaksa mengajukan kasasi.
Pada Oktober 2019, Annas mendapat grasi dari Presiden Jokowi, sehingga hukumannya dikurangi satu tahun menjadi 6 tahun. Grasi itu diberikan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Kemudian bebas pada September 2020.
Namun, pada 30 Maret 2022, ia kembali ditahan KPK karena suap anggota DPRD Riau dalam pengesahan APBD 2014‑2015, dan divonis 1 tahun penjara.
-
Abdul Wahid
Terbaru, Abdul Wahid, Gubernur Riau periode 2025-2030. Abdul Wahid terjaring OTT oleh KPK di sebuah Kafe di Pekanbaru , Senin, 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid menjadi salah satu dari sekitar 10 orang yang dibawa oleh tim KPK.
Abdul Wahid tiba di gedung KPK pada menggunakan kaos putih dan masker, Selasa, 4 November 2025. Gubernur yang dekat dengan Ustadz Abdul Somad (UAS) itu tak berbicara sepatah kata usai sampai di Gedung KPK dan hanya melambaikan tangan ke awak media.
Hingga saat ini, penyidik masih bergerak di lapangan untuk menggali banyak bukti serta keterangan terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. Abdul Wahid juga sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

