Sopir Curi Alat Musik Gereja di Pekanbaru, 2 Rekan Masih Buron

Sopir-Curi-Alat-Musik-Gereja-di-Pekanbaru-2-Rekan-Masih-Buron.jpg
Polsek Bina Widya ungkap pencurian dengan pemberatan di Gereja GBI Keluarga Kerajaan Allah (PPCC), Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. (Dok. Polsek Binawidya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Bina Widya, Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gereja GBI Keluarga Kerajaan Allah (PPCC) Komplek Garuda City, Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Pelaku diketahui bernama Dedi Erika Hutauruk alias Eka (41), warga Jalan Uka, Perumahan Garuda Permai Blok D No. 14, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani. 

Pelaku Ditangkap setelah sempat buron selama sepuluh hari sejak peristiwa pencurian dilaporkan. Kapolsek Bina Widya, Kompol Ihut Manjalo Tua, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi saat suasana di sekitar gereja sedang sepi.

"Pelaku bersama dua rekannya DPO, yakni Eman dan Roso, masuk ke dalam gedung gereja dengan cara memanjat tembok belakang menggunakan kayu. Mereka kemudian masuk melalui jendela lantai dua dan menuruni tangga untuk membuka pintu belakang," ujar Kompol Ihut, Senin, 3 November 2025.

Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak sejumlah peralatan musik milik gereja, di antaranya satu amplifier merek Wisdom, dua gitar, satu audio pedal M Gear, satu keyboard, dan satu ampli tambahan.


Barang-barang tersebut kemudian mereka keluarkan lewat pintu belakang, dan sebagian langsung diangkut oleh salah satu pelaku lainnya yang menunggu di luar pagar.

Kapolsek menuturkan, kasus ini terungkap setelah korban, Jokanda Manatar Manalu (41), warga Perum Puri Gian, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bina Widya pada hari yang sama.

"Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan selama sekitar satu minggu. Dari hasil penyelidikan dan informasi akurat di lapangan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan di rumahnya," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian yang masih tersisa. Saat dilakukan penangkapan, Dedi Erika tidak melakukan perlawanan. Namun dua rekannya, Eman dan Roso, hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

"Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui. Keduanya diduga kuat turut serta dalam pencurian tersebut. Kami imbau agar segera menyerahkan diri," tegas Kapolsek Ihut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena tergiur dengan alat-alat musik bernilai tinggi di dalam gereja tersebut.

"Pelaku mengaku awalnya hanya mencari kayu di sekitar lokasi. Namun saat melihat ruko gereja dalam keadaan sepi, ia dan dua rekannya memutuskan untuk membobol tempat itu," tutup Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.