Pemuda di Inhu Hendak Transaksi Sabu Diringkus Polisi

Pengedar-sabu-di-lubuk-batu-jaya.jpg
Pengedar sabu di Lubuk Batu Jaya, Inhu, diringkus Polsek Inhu. (Dok Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda bernama Zulpadli Pranata alias Padli (25) ditangkap di kawasan Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, Rabu, 29 Oktober 2025 malam.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu 5,45 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dua hari sebelumnya, tepatnya Senin, 27 Oktober 2025, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang diduga kuat sebagai lokasi transaksi narkotika.

"Kami menerima informasi dari warga bahwa di sekitar Gang Bogenvil sering terjadi transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan," ujar Aiptu Misran, Kamis, 30 Oktober 2025.

Tim mendapat informasi bahwa Padli tengah menuju lokasi transaksi dengan mengendarai sepeda motor warna hitam berpelat BM 5546 VQ. Tanpa menunggu lama, tim Satres Narkoba segera melakukan penyergapan di tempat kejadian.


"Begitu pelaku tiba di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus sabu," jelas Aiptu Misran.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan interogasi awal terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, Padli mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan lanjutan. Hasilnya, ditemukan satu bungkus sabu tambahan yang disimpan rapi di dalam lemari kamar pelaku.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Padli dinyatakan positif menggunakan sabu, sehingga diduga kuat berperan ganda sebagai pengguna sekaligus pengedar.

"Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai pengedar sabu," tegas Aiptu Misran.

Atas perbuatannya, Padli dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.