Baru Bebas Bersyarat, Giok Kembali Ditangkap Setelah Jadi DPO Narkoba

Baru-Bebas-Bersyarat-Giok-Kembali-Ditangkap-Setelah-Jadi-DPO-Narkoba.jpg
Residivis dan buronan narkoba, Subagio alias Giok kembali ditangkap di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu , Riau, Senin, 27 Oktober 2025. (Dok. Polsek Lirik)

RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Seorang residivis dan buronan kasus narkoba bernama Subagio alias Giok kembali ditangkap Polsek Lirik di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin, 27 Oktober 2025.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti 18 paket sabu siap edar dengan total berat kotor 32,86 gram, serta berbagai barang bukti lain seperti dua timbangan digital, ratusan plastik klip, satu unit handphone, sepeda motor tanpa nomor polisi, dan buku catatan transaksi narkoba.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Desa Japura.

Mendapat informasi tersebut, tim dari Polsek Lirik melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Giok yang baru saja dinyatakan bebas bersyarat 2024.

“Pelaku merupakan residivis yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika," ujar Aiptu Misran, Rabu, 29 Oktober 2025.

Misran menjelaskan, penangkapan Giok berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dekat jembatan kembar di Desa Japura. Rumah tersebut diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.


"Masyarakat melapor ada aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lirik, AKP Novris langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo, bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam," terang Misran.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, polisi memastikan bahwa rumah tersebut memang ditempati oleh seorang pria bernama Giok, yang diketahui baru bebas bersyarat pada tahun 2024 dan masih berstatus DPO kasus narkotika.

Tim gabungan Polsek Lirik kemudian melakukan penyergapan pada malam hari. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan.

"Saat digeledah, petugas menemukan 11 paket sabu di dapur rumah dan 7 paket lainnya di dalam jok sepeda motor milik pelaku," jelas Misran.

Dalam pemeriksaan, Giok mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pemasok yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia juga mengaku sudah beberapa kali menjual sabu di wilayah Kecamatan Lirik dan sekitarnya.

"Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang masih dalam pencarian. Hasil tes urine juga menunjukkan positif methamphetamine dan amfetamin, artinya selain sebagai pengedar, Giok juga pengguna aktif,” tambah Misran.

Kini, Giok beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, Giok dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.