RIAU ONLINE, PEKANBARU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau gencar melaksanakan razia terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja.
Dalam dua hari razia, Satpol PP Riau menjaring 49 ASN yang asik nongkrong di warung kopi.
Sebelumnya, pada Senin, 27 Oktober 2025, Satpol PP Riau telah menertibkan 37 ASN, yang terdiri dari 26 ASN Pemprov Riau dan 11 ASN Pemko Pekanbaru.
Sementara dalam operasi hari kedua ini, 12 ASN kembali terjaring, termasuk seorang pegawai dari Kementerian yang kedapatan mengenakan seragam Korpri di warung kopi saat jam kerja.
Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin ASN serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 mengenai hari kerja dan jam kerja ASN.
Selain ASN Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru, Satpol PP juga mendapati seorang pegawai dari Kementerian yang kedapatan mengenakan seragam Korpri di warung kopi saat jam kerja.
“Ada 12 ASN yang ditertibkan, termasuk pegawai dari Kementerian yang mengenakan seragam Korpri,” ungkap Sri Sadono.
Ketika ditanya mengenai alasan para ASN tersebut nongkrong saat jam kerja, Sri Sadono menyebut beragam alasan yang disampaikan para pegawai saat diamankan petugas.
“Bervariasi alasannya. Ada yang mengaku belum sarapan, ada yang baru selesai menjenguk teman di rumah sakit, ada juga yang beralasan kantornya dekat,” jelasnya.
Ia menegaskan, kegiatan penegakan disiplin ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, tidak hanya di warung kopi, tetapi juga di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta lokasi lain yang bukan tempat kerja ASN.
“Kami akan terus melakukan penertiban agar ASN lebih disiplin dan profesional. Data para ASN yang terjaring sudah kami serahkan ke pimpinan OPD masing-masing serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti,” tegas Sri Sadono.

