RIAU ONLINE, INHU - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bandar narkoba perempuan asal Rengat, Nurhasanah alias Mak Gadih, kini memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya divonis 17 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika, perempuan berusia 66 tahun ini kembali harus menghadapi proses hukum terkait dugaan pencucian uang hasil bisnis haramnya.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti senilai Rp 5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Inhu, Senin, 27 Oktober 2025.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan berdasarkan surat Nomor: B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,4 miliar,” ujar Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, di kantor Kejaksaan Negeri Inhu.
Proses tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/45/IX/2024/RIAU/RES INHU tanggal 30 September 2025, serta Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B.C3/88/X/2025/Res Narkoba tertanggal 27 Oktober 2025.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih pada Februari 2024.
Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian berhasil menangkap Mak Gadih di rumahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram, yang disembunyikan dalam sejumlah wadah di kediaman tersangka.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Mak Gadih telah lama mengelola bisnis narkoba berskala besar, dan menyalurkan keuntungan hasil penjualan narkotika ke berbagai aset mewah.
"Dari hasil penelusuran kami, diketahui tersangka menggunakan hasil penjualan narkoba untuk membeli aset bernilai tinggi, seperti rumah, kebun sawit, dan kendaraan mewah. Uang tersebut sengaja ‘diputihkan’ dengan modus seolah berasal dari bisnis legal," jelas Misran.
Dalam pengembangan penyidikan, Polres Inhu melakukan penelusuran (asset tracking) terhadap seluruh aset milik Mak Gadih yang diduga kuat berasal dari kejahatan narkotika.
Setelah proses panjang, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti aset mewah dengan total nilai mencapai Rp5,4 miliar diantaranya;
Lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya (Kabupaten Kampar). Sebidang kebun sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu.
Satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang, Serta satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor.
"Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Misran.
Polres Inhu menegaskan bahwa penanganan kasus TPPU Mak Gadih menunjukkan keseriusan Polres Inhu dalam memerangi jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Dengan lengkapnya berkas perkara dan rampungnya pelimpahan tahap II ini, kini Nurhasanah alias Mak Gadih tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Rengat.

