37 ASN Asyik Nongkrong di Warkop Terjaring Razia Satpol PP Riau

Satpol-PP-Riau.jpg
Satpol PP Riau (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau menggelar operasi penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah warung kopi (warkop) dan rumah makan di Kota Pekanbaru, Jumat 27 Oktober 2025. Hasilnya, sebanyak 37 ASN terjaring saat berada di tempat umum pada jam kerja.

Kepala Satpol PP Provinsi Riau, dr Sri Sadono Mulyanto atau yang akrab disapa dr Ibeng, mengatakan kegiatan ini dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat (Linmas).

“Sesuai dengan Tusi Satpol PP, hari ini kami melaksanakan kegiatan penegakan disiplin ASN berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN serta Pergub Nomor 64 Tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin ASN,” jelas dr Ibeng.

Operasi dimulai pukul 09.00 WIB, melibatkan enam tim dengan total 60 petugas Satpol PP Provinsi Riau yang menyebar ke sejumlah titik di Pekanbaru. Dari hasil penertiban, ditemukan 37 ASN yang tidak berada di tempat kerja pada waktu dinas.

“Dari jumlah tersebut, 26 orang ASN berasal dari Pemprov Riau, sementara 11 orang lainnya dari Pemko Pekanbaru,” ungkapnya.


Menurut Ibeng, data para ASN yang terjaring akan segera diserahkan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

“Kami hanya menertibkan dan mendata. Tindak lanjutnya akan dilakukan oleh pimpinan OPD dan BKD sesuai mekanisme disiplin ASN,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan terhadap kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Selain warung kopi, kami juga akan menyasar pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat lain yang tidak semestinya menjadi lokasi ASN pada jam kerja,” ujarnya.

Ibeng menegaskan penegakan disiplin ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk membangun budaya kerja yang profesional dan bertanggung jawab di kalangan ASN.

“Kedisiplinan ASN adalah cerminan kinerja pemerintah. Kami ingin memastikan ASN bekerja sesuai aturan demi pelayanan publik yang optimal,” tutupnya.