Cegah Pelanggaran Hukum Lingkungan, Polisi Bekali Mahasiswa UIR Green Policing

Wakapolresta-di-uir2.jpg
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ronald Sumaja (kanan), sosialisasi Green Policing di UIR, Kamis, 23 Oktober 2025. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Universitas Islam Riau (UIR) bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru menggelar Sosialisasi Green Policing di Gedung Rektorat H Rawi Kunin, Kamis, 23 Oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Sumberdaya UIR, Firdaus AR, serta Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ronald Sumaja, yang memberikan pemaparan langsung tentang konsep Green Policing dalam kaitannya dengan penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.

Dalam sambutannya, Firdaus AR menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas inisiatif yang sangat positif ini. Menurutnya, sosialisasi Green Policing merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan di kalangan mahasiswa.

"Terima kasih kepada Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ronald Sumaja, atas sosialisasi yang dilakukan di UIR. Ini sesuatu yang baik dan perlu kita ikuti," ujar Firdaus.

Ia berharap para mahasiswa mendapatkan tambahan literasi mengenai isu lingkungan yang berkaitan dengan hukum, menambah wawasan dan menjadi bekal untuk disampaikan kepada masyarakat luas.

Firdaus juga menyoroti peran Kepolisian daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan, seperti yang dilakukan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan dalam upaya menjernihkan Sungai Kuantan di Kabupaten Kuansing.

"Peran Kapolda dalam menjernihkan Sungai Kuantan menunjukkan adanya perbaikan nyata terhadap lingkungan. Ini contoh konkret bahwa kepedulian terhadap alam bisa memberikan hasil yang positif," tambahnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengajak seluruh mahasiswa untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius, mengingat pembahasan Green Policing juga menyentuh aspek hukum dalam aktivitas sehari-hari.

"Kita perlu memahami aturan-aturan yang memiliki konsekuensi hukum terhadap aktivitas manusia, misalnya soal menebang pohon apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak. Semua itu penting untuk diketahui agar kita tidak melanggar hukum sekaligus menjaga kelestarian alam," pungkasnya.


Sementara itu, Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ronald Sumaja, menjelaskan bahwa konsep Green Policing merupakan gagasan yang didorong oleh Kapolda Riau sebagai bagian dari strategi besar menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

"Kapolda sangat intens terhadap isu Green Policing. Konsep ini sudah lama diajukan sebagai bentuk sinergi antara penegakan hukum dan pelestarian lingkungan," ujar AKBP Ronald kepada ratusan mahasiswa UIR.

Menurutnya, Green Policing tidak hanya sebatas slogan, tetapi merupakan pendekatan komprehensif untuk menjawab tantangan perubahan iklim dan polusi yang semakin meningkat.

"Intinya, bagaimana setiap aktivitas industri dan pembangunan memiliki alat ukur yang jelas, misalnya berapa banyak CO₂ yang bisa diserap oleh kawasan hijau tertentu. Konsep ini akan ditawarkan kepada pihak-pihak industri agar ada tanggung jawab lingkungan yang nyata," jelasnya.

AKBP Ronald juga menegaskan bahwa Green Policing bukan hanya tanggung jawab aparat atau pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa sebagai generasi muda.

"Kalau benar kita ini disebut paru-paru dunia, maka mari kita jaga bersama. Jangan hanya menuntut, tapi juga hadirkan solusi," tegasnya.

"Kami yakin generasi muda punya peran besar. Jika program ini benar-benar diterapkan, mereka bisa menjadi fondasi penting dalam menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan," lanjutnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya kebijakan Green Policing. 

Selain memperkenalkan konsep tersebut, sosialisasi ini juga membuka ruang dialog antara dunia akademik dan kepolisian dalam membangun kesadaran hukum yang berpihak pada pelestarian alam.

"Kebijakan Green Policing harus lebih dikenal masyarakat, karena di dalamnya ada perlindungan lingkungan sekaligus aturan hukum yang jelas," tutup mantan Kapolres Kampar dan Siak itu.