Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terkait Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Muslim-ditahan-kejari-kuansing.jpg
Kejari Kuansing resmi menahan mantan Ketua DPRD Kuansing, H Muslim. (Dok. Kejari Kuansing)

RIAU ONLINE, KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menahan mantan Ketua DPRD Kuansing, H Muslim, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada tahun anggaran 2013–2014.

Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, Senin, 20 Oktober 2025.

Penahanan ini dilakukan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak kepada JPU Kejari Kuansing, disertai barang bukti yang telah dikumpulkan.

Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus, Resky Pradhana Romly, dan disaksikan oleh Kepala Kejari Kuansing, Sahroni.

"Penahanan tersangka H Muslim dilakukan berdasarkan Nota Pendapat JPU Kejari Kuantan Singingi Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi.

Menurut Sunardi, H Muslim ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang secara sepihak memindahkan lokasi pembangunan hotel ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa melalui kajian kelayakan maupun perencanaan yang sah.

Pemerintah daerah kemudian mengalokasikan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel.


Dalam proses penganggaran, H Muslim, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPRD, diduga aktif mendorong dan menyetujui pengesahan anggaran tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

"Hasil penyelidikan kami menemukan bahwa pengesahan anggaran dilakukan tanpa dilandasi perencanaan teknis dan kajian yang memadai. Bahkan, terdapat indikasi rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang," tegas Sunardi.

Pembangunan hotel tersebut kemudian dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak mencapai Rp46,5 miliar dan dinyatakan selesai 100 persen pada April 2015. Namun ironisnya, bangunan megah itu hingga kini tidak pernah dimanfaatkan.

"Hotel tersebut tidak bisa difungsikan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan. Tidak ada perda tentang penyertaan modal, juga tidak dibentuk BUMD yang akan mengelola hotel itu. Akibatnya, bangunan dibiarkan begitu saja," lanjut Sunardi.

Menurut hasil audit terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kondisi fisik bangunan hotel saat ini mengalami kerusakan mencapai 56,32 persen.

Audit tersebut juga mengungkap bahwa proyek tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah.

"Dari hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara dalam jumlah signifikan. Ini menjadi bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat Kuansing," ujar Sunardi.

Penahanan H Muslim ini menegaskan komitmen Kejari Kuansing dalam memberantas praktik korupsi yang mengakar di sektor pemerintahan daerah.

"Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik," tegas Sunardi.

Ia menambahkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Tidak ada yang kebal hukum. Setiap pejabat publik yang terbukti melanggar hukum, apalagi merugikan keuangan negara, akan kami tindak tegas,” tutupnya.