RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau.
Anggota DPRD Provinsi Riau Edi Basri berharap Satgas PHK benar-benar dapat melindungi para pekerja dari pemecatan sepihak dan tanpa alasan yang jelas.
"Satgas PHK harus benar-benar memastikan, apakah saat perusahaan melakukan pemecatan karyawannya, hal itu sudah dengan alasan yang sesuai aturan. Sehingga hak-hak pekerja bisa dilindungi," ujarnya, Senin 20 Oktober 2025.
Menurutnya, Satgas harus mengawasi perusahaan. Dalam proses pemecatan, perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya sesuai prosedur yang berlaku dalam PHK.
"Perusahaan harus sudah memenuhi kewajibannya dan prosedur yang berlaku sebelum memutuskan hubungan kerja," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid mengatakan, Satgas PHK Riau dibentuk untuk melindungi hak-hak tenaga kerja, apabila terjadi pemecatan atau PHK secara sepihak.
"Satgas PHK dibentuk dengan latar belakang ada tenaga kerja yang mengalami PHK tanpa sebab. Memang banyak tekanan ekonomi dan persoalan yang dihadapi dunia usaha, tapi kita juga ingin melindungi pekerja, karena pekerja ini adalah rakyat kita," ujarnya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, Satgas ini mendeteksi dan mengantisipasi serta mencarikan solusi terhadap persoalan PHK.
"Untuk Posko Satgas PHK Riau kita pusatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja. Jadi masyarakat jika mengalami PKH sepihak bisa melapor ke Satgas PKH Riau," jelasnya.

