RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan ultimatum kepada sejumlah perusahaan pemilik menara mikrosel atau stasiun pangkalan seluler berdaya rendah yang izinnya telah kedaluwarsa.
Mereka diminta segera melakukan pembongkaran mandiri sebelum pemerintah mengambil langkah penertiban tegas di lapangan.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada para pemilik tower tersebut. Jika imbauan itu tidak diindahkan, Pemko tidak akan segan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah surati pemilik tower mikrosel agar segera melakukan pembongkaran mandiri. Izin mereka sudah habis,” ujar Zulhelmi Arifin, Rabu 15 Oktober 2025.
Beberapa perusahaan yang telah disurati antara lain PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang izinnya berakhir sejak Agustus 2022, serta PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses.
Menurut Zulhelmi, penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kota yang menitikberatkan pada aspek keindahan dan kenyamanan publik. Pemko berencana menata kembali ruas jalan protokol yang selama ini dipenuhi perangkat telekomunikasi di area trotoar dan taman kota.
“Kami mempertimbangkan aspek estetika kota, kenyamanan, serta keamanan masyarakat. Jadi kami minta agar pemilik tower segera melakukan pembongkaran mandiri,” tegasnya.
Selain mengganggu keindahan kota, keberadaan menara tanpa izin di area milik jalan juga dinilai berpotensi membahayakan masyarakat. Beberapa lokasi bahkan masuk dalam rencana pelebaran jalan sehingga keberadaan tower dianggap tidak lagi sesuai peruntukannya.
Langkah tegas Pemko Pekanbaru tersebut mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Pekanbaru. Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah, menyatakan bahwa penertiban tower ilegal perlu dilakukan demi menjaga keteraturan tata kota.
“Kami sangat mendukung langkah Pemko Pekanbaru. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal ketertiban dan wajah kota kita,” ujar Fathullah.

